CIREBON — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon mengimbau masyarakat yang masih terikat dalam pernikahan siri atau secara agama untuk segera mendaftarkan diri dalam program sidang isbat nikah. Langkah hukum ini dinilai sangat vital guna mengubah status perkawinan di lembar negara sekaligus menjamin perlindungan hukum bagi hak-hak anak di masa depan.
Meski pernikahan siri dinyatakan sah menurut ketentuan syariat agama, keberadaannya belum diakui secara legal-formal oleh negara sebelum dicatatkan. Dampak dari ketidakberadaan dokumen resmi perkawinan tersebut tidak hanya membelenggu hak sipil pasangan suami istri, tetapi juga berpotensi merugikan posisi hukum anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, H. Iman Supriyadi, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa sidang isbat nikah yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama merupakan pintu masuk utama bagi masyarakat untuk memperoleh legalitas hukum atas pernikahan yang telah berlangsung.
Baca Juga:Disusupi Paham Radikalisme via Game Online, Belasan Pelajar di Cirebon Terindikasi TerpaparAwas Radikalisme Digital: Densus 88 Sebut Algoritma Medsos Sasar Generasi Muda
“Masyarakat yang telah memperoleh penetapan sah melalui sidang isbat nikah dan mendapatkan buku nikah resmi dapat langsung mengajukan pembaruan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Status perkawinannya akan secara otomatis diperbarui menjadi ‘Kawin Tercatat’,” ujar Iman Supriyadi saat memberikan keterangan resminya, Rabu (29/7/2026).
Iman menjelaskan, alur penetapan legalitas tersebut dimulai dari putusan Pengadilan Agama yang menjadi dasar bagi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menerbitkan buku nikah legal. Dokumen otentik berupa buku nikah inilah yang selanjutnya dijadikan pijakan bagi Disdukcapil dalam memperbarui pangkalan data administrasi kependudukan (Adminduk) warga.
Dari sisi mekanisme, pembaruan data kini berlangsung relatif mudah dan cepat. Masyarakat cukup melampirkan serta mengunggah salinan buku nikah ke dalam sistem administrasi kependudukan terintegrasi tanpa perlu melewati birokrasi yang berbelit-belit. Langkah ini otomatis mengubah status dalam KK yang sebelumnya berbunyi ‘Kawin Belum Tercatat’ menjadi ‘Kawin Tercatat’.
Lebih jauh, Disdukcapil menekankan bahwa urgensi pencatatan pernikahan sejatinya melampaui sekadar pemenuhan urusan administrasi kertas kerja. Lebih dari itu, pencatatan negara memberikan benteng kepastian hukum yang kokoh, khususnya menyangkut hak asasi dan masa depan anak.
