“Pencatatan perkawinan ini bukan sekadar formalitas administrasi kependudukan. Ada kepastian hukum mendasar yang dipertaruhkan di sana, terutama menyangkut perlindungan hak-hak anak di kemudian hari, seperti kejelasan nasab, hak waris, hingga kemudahan pengurusan dokumen administrasi publik lainnya,” pungkas Iman.
Melalui imbauan ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, sehingga tidak ada lagi anak maupun pasangan suami istri yang kehilangan hak-hak sipil dasar mereka akibat pernikahan yang tidak terdaftar oleh negara. (rif/dbs)
