Permohonan Dispensasi Kawin di Cirebon Turun, Kasus Kehamilan di Luar Nikah Masih Dominan

Permohonan dispensasi kawin di Cirebon
Foto ilustrasi
0 Komentar

CIREBON — Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Sumber mencatat adanya tren penurunan pada permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Cirebon sepanjang semester pertama tahun 2026. Kendati menunjukkan grafik melandai, angka pengajuan pernikahan anak di bawah umur ini dinilai masih cukup tinggi, dengan faktor kehamilan di luar nikah sebagai pemicu utamanya.

Berdasarkan data resmi PA Kelas IA Sumber, terhitung sejak Januari hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 119 perkara permohonan dispensasi kawin yang masuk. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 11,85 persen atau berkurang 16 perkara jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025 yang mencapai 135 perkara.

Panitera Muda Permohonan PA Kelas IA Sumber, Moch Suyana, mengonfirmasi tren penurunan tersebut. Namun, pihaknya menekankan bahwa secara kuantitas angka permohonan yang ditangani masih tergolong signifikan untuk tingkat daerah.

Baca Juga:Antisipasi Kelangkaan Pasokan Pusat, Disdukcapil Kabupaten Cirebon Siapkan 49 Ribu Blangko e-KTP CadanganDiduga Akibat Korsleting Listrik, Warung Makan di Pabedilan Cirebon Ludes Terbakar Tengah Malam

“Memang jika dibandingkan dengan periode tahun lalu ada penurunan sekitar 11,85 persen. Akan tetapi, kalau kita cermati secara keseluruhan, akumulasi 119 permohonan dalam rentang waktu enam bulan itu masih tergolong besar,” ujar Suyana saat ditemui media.

Sesuai ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, negara telah menetapkan batas usia minimal pernikahan bagi pria maupun wanita adalah 19 tahun. Calon pengantin yang belum menginjak usia tersebut secara hukum diwajibkan mengantongi penetapan dispensasi dari pengadilan agama sebelum melangsungkan pernikahan secara sah.

Menguraikan latar belakang pengajuan perkara, Suyana menjelaskan bahwa mayoritas permohonan diajukan oleh para orang tua atau wali calon pengantin. Alasan yang paling mendominasi hingga saat ini adalah kondisi calon pengantin wanita yang telah hamil terlebih dahulu di luar ikatan pernikahan.

Di samping kasus kehamilan tak direncanakan, kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan bebas anak juga menjadi faktor pendorong lainnya. Menurutnya, penetrasi media sosial dan kemudahan akses internet tanpa filter yang memadai kerap kali memengaruhi pola perilaku serta gaya hidup remaja masa kini.

“Faktor pemicu paling dominan masih didominasi oleh kondisi hamil di luar nikah. Selain itu, ada pula kecemasan orang tua akan pergaulan bebas anak-anak mereka. Ini tidak lepas dari derasnya arus informasi dan media sosial yang sangat mudah diakses, sehingga memicu pergeseran perilaku di tingkat remaja,” jelasnya.

0 Komentar