Permohonan Dispensasi Kawin di Cirebon Turun, Kasus Kehamilan di Luar Nikah Masih Dominan

Permohonan dispensasi kawin di Cirebon
Foto ilustrasi
0 Komentar

Menanggapi fenomena sosial ini, PA Kelas IA Sumber mengimbau pentingnya keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat. Penguatan pendidikan karakter dan pengawasan melekat dari lingkungan keluarga, lembaga pendidikan, hingga komunitas dinilai menjadi benteng utama dalam membendung angka pernikahan dini.

Lebih lanjut, Suyana menegaskan bahwa pihak pengadilan tidak serta-merta mengabulkan setiap berkas permohonan yang diajukan. Majelis hakim selalu mengedepankan pertimbangan yang komprehensif demi masa depan para calon mempelai.

“Setiap permohonan tidak otomatis disetujui. Majelis hakim akan melakukan pemeriksaan mendalam, mulai dari penilaian kesiapan fisik, kondisi mental, hingga latar belakang sosial-ekonomi calon mempelai. Keputusan yang diambil harus benar-benar demi kemaslahatan dan perlindungan hak anak,” pungkas Suyana. (rif/dbs)

0 Komentar