JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah tegas korps bhayangkara ini menandai babak baru penegakan hukum di lingkungan eksekutif dan yudikatif negara.
Tidak hanya menyeret mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut, penyidik Kortastipidkor Polri juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat terlibat dalam permufakatan jahat terkait tiga klaster kasus korupsi besar yang sebelumnya disidik secara intensif oleh Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Berdasarkan cetak biru penyidikan, Febrie Adriansyah diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam penanganan perkara korupsi komoditas batu bara, tata kelola PT Asabri (Persero), hingga sengketa di PT Krakatau Steel. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah tim penyidik gabungan mengantongi alat bukti yang cukup serta melaksanakan gelar perkara secara komprehensif.
Baca Juga:Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, Menteri Haji Pastikan Mutu Layanan Tetap Jadi PrioritasFenomena Fake GPS ASN Cirebon, Lukman Hakim Desak Sanksi Tegas Tanpa Tebang Pilih
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap kedua figur tersebut didasarkan pada ekspose perkara yang solid. Hal tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pihak Jampidsus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026) siang.
“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara DR yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang, di mana aset properti dan dana tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Irjen Pol Totok Suharyanto di hadapan awak media.
Lebih lanjut, Totok menjelaskan mengenai peran dan sangkaan pasal yang dijeratkan kepada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. FA disinyalir menerima gratifikasi atau melakukan kesepakatan koruptif saat masih aktif mengemban amanah sebagai aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Perbuatan tersebut terkait dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, serta tindak pidana korupsi lainnya,” urai Totok secara rinci.
