JAKARTA – Pemerintah mulai mengkaji besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi di tengah meningkatnya sejumlah komponen biaya penyelenggaraan. Meski terdapat potensi kenaikan, Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan efisiensi akan menjadi prioritas tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Evaluasi Penguatan Layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Provinsi Kalimantan Selatan dan Embarkasi Banjarmasin Tahun 1447 H/2026 M di Banjarbaru, Jumat (10/7/2026).
Menurut Irfan Yusuf, penyusunan BPIH tahun 2027 menghadapi berbagai tantangan, mulai dari dinamika geopolitik global, fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat, kenaikan harga avtur, hingga penyesuaian tarif sejumlah layanan yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga:Fenomena Fake GPS ASN Cirebon, Lukman Hakim Desak Sanksi Tegas Tanpa Tebang PilihFaktor Ekonomi Mendominasi, Permohonan Perceraian di Kabupaten Cirebon Loncat 13,6 Persen
“Ketika perhitungan BPIH mulai disusun, kondisi terus berubah. Nilai tukar dolar bergerak, harga avtur meningkat, dan beberapa komponen layanan di Arab Saudi juga mengalami kenaikan. Semua faktor tersebut harus menjadi bagian dari perhitungan biaya penyelenggaraan haji tahun depan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagian besar komponen penyelenggaraan ibadah haji menggunakan mata uang asing. Karena itu, perubahan kurs maupun kenaikan biaya transportasi udara akan berpengaruh langsung terhadap total biaya yang harus disiapkan pemerintah.
Selain biaya penerbangan, tarif berbagai layanan selama jemaah berada di Arab Saudi juga mengalami penyesuaian. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut pemerintah menyusun perencanaan yang matang agar standar pelayanan tetap terjaga.
Meski demikian, Irfan menegaskan pemerintah tidak akan serta-merta membebankan seluruh kenaikan biaya kepada calon jemaah. Pemerintah akan mencari skema pembiayaan yang mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan operasional dan kemampuan masyarakat.
“Penyesuaian biaya bukan berarti seluruh kenaikan dibebankan kepada jemaah. Pemerintah akan berupaya mencari formulasi terbaik agar biaya tetap rasional, sementara kualitas pelayanan tetap terjaga,” katanya.
Ia menambahkan, penyusunan BPIH harus mempertimbangkan dua aspek utama, yakni keberlanjutan pembiayaan penyelenggaraan haji dan kemampuan jemaah dalam memenuhi biaya perjalanan. Efisiensi akan dilakukan pada komponen yang masih dapat dioptimalkan, namun tidak boleh mengurangi aspek keselamatan, kenyamanan, maupun perlindungan bagi jemaah.
“Prinsip kami adalah bersikap realistis terhadap kenaikan biaya, tetapi tetap berpihak kepada jemaah. Efisiensi akan terus dilakukan tanpa mengurangi layanan dasar yang menjadi hak mereka,” ujar Irfan.
