BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) bergerak cepat menyikapi maraknya praktik perjudian digital di lingkungan pemerintahan. Bekerja sama dengan tim gabungan, Pemprov Jabar secara resmi memulai pemeriksaan intensif terhadap 2.663 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas judi online (judol). Langkah tegas ini diambil menyusul penemuan data transaksi mencurigakan dari instansi berwenang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan maraton ini didasarkan pada hasil pencocokan data (cross-check) yang diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari total data awal yang diterima, BKD berhasil memverifikasi ribuan identitas pegawai yang terbukti valid berstatus sebagai abdi negara di lingkungan Pemprov Jabar.
“Data mentah yang masuk dari PPATK awalnya berjumlah 2.694 orang. Namun, setelah tim kami melakukan penelusuran secara berlapis, ditemukan 31 data yang tidak valid. Dengan demikian, ada 2.663 data pegawai yang dinyatakan valid dan saat ini sedang kami periksa secara bertahap satu per satu,” ujar Dedi Supandi saat memberikan keterangan resmi kepada media.
Baca Juga:Jamin Hak Pendidikan Anak, Pemkab Cirebon Siap Luncurkan Sekolah Rakyat Terintegrasi Akhir JuliSokong Keberlanjutan Makan Bergizi Gratis, Relawan SPPG Cirebon Geruduk Gedung Dewan
Dedi merinci, 31 data yang dinyatakan gugur atau tidak valid tersebut mencakup 15 orang yang ternyata bukan berstatus ASN Pemprov Jabar, 5 pegawai yang sebelumnya telah diberhentikan karena kasus hukum lain, 3 orang yang telah meninggal dunia, serta sisanya merupakan pegawai yang sudah memasuki masa pensiun. Sementara itu, 2.663 ASN yang valid terjerat terdiri atas 419 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 634 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 1.610 orang berstatus PPPK paruh waktu.
Guna memastikan objektivitas dan efektivitas penanganan kasus yang mencoreng Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ini, Pemprov Jabar telah membentuk tim gabungan khusus. Tim ini mengintegrasikan peran dan kewenangan dari lintas sektor internal, yang meliputi unsur BKD Jabar, Inspektorat Daerah, serta Biro Hukum Setda Jabar.
Dalam proses pemeriksaan operasionalnya, tim gabungan mengklasifikasikan para ASN terperiksa ke dalam tiga kategori utama berdasarkan tingkat keparahan dugaan pelanggaran. Langkah zonasi ini bertujuan agar penjatuhan sanksi serta pola pembinaan dapat berjalan secara tepat sasaran dan proporsional.
