Terbukti Korupsi Proyek Gedung Setda, Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara

Vonis 9 tahun penjara mantan Setda kota Cirebon
Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, resmi dijatuhi vonis hukuman 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (9/7/2026).
0 Komentar

BANDUNG – Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, resmi dijatuhi vonis hukuman 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Putusan ini dibacakan dalam sidang agenda pembacaan vonis terkait kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tahun anggaran 2016-2018.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Nashrudin Azis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan mantan orang nomor satu di Kota Cirebon tersebut dinilai memenuhi unsur pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan sebagaimana dalam dakwaan subsider. Kedua, menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun,” tegas Majelis Hakim saat membacakan putusan di ruang sidang PN Bandung.

Baca Juga:Proyek Perbaikan Alun-Alun Pataraksa Senilai Rp475 Juta Disorot, DPRD: Jangan Ulangi Kegagalan Lama!MUI Kabupaten Bekasi Terbitkan Imbauan Perda Pariwisata, Tekankan Perlindungan Masyarakat dan Nilai Keagamaan

Selain hukuman kurungan badan yang dikurangi masa tahanan sementara, Nashrudin Azis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan oleh terdakwa, maka sanksi hukumannya akan diganti dengan kurungan tambahan selama 140 hari.

Tidak berhenti di situ, hakim juga memberikan sanksi tegas berupa pencabutan hak politik terhadap politisi tersebut. Sanksi penalti ini melarang Azis untuk memilih maupun dipilih dalam kontestasi pemilihan umum selama lima tahun ke depan, yang mulai dihitung secara resmi sesaat setelah ia menyelesaikan masa pidana pokoknya.

Vonis 9 tahun yang diterima Azis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara. Kasus yang menyeret namanya ini berakar dari penyimpangan anggaran pada megaproyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon setinggi delapan lantai yang menelan total anggaran negara mencapai Rp86,7 miliar.

Selain Nashrudin Azis, Majelis Hakim PN Bandung juga menjatuhkan vonis bervariasi kepada sejumlah terdakwa lain yang terlibat dalam lingkaran korupsi berjamaah ini. Terdakwa Ferdian Sujatmiko dijatuhi hukuman paling berat, yakni 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti fantastis sebesar Rp26,5 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta bendanya akan disita atau diganti pidana 4 tahun penjara.

0 Komentar