CIREBON – Rencana pembenahan Alun-Alun Pataraksa yang terletak tepat di jantung pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon kini menuai atensi serius dari parlemen. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mengingatkan pemerintah daerah beserta jajarannya agar proyek infrastruktur senilai Rp475 juta tersebut dikerjakan dengan matang dan tidak mengulangi kegagalan fatal yang pernah terjadi di masa lalu.
​Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim, menegaskan bahwa keterbatasan anggaran bukanlah alasan bagi pemerintah untuk mengendurkan pengawasan maupun mengabaikan kualitas pengerjaan. Mengingat posisinya yang strategis, Alun-Alun Pataraksa dipandang sebagai cerminan dan wajah utama dari kawasan birokrasi Kabupaten Cirebon.
​”Kami meminta dengan sangat agar kontraktor yang memenangkan lelang nanti bekerja secara profesional. Kualitas bangunan harus dijaga ketat agar kita tidak mengulang peristiwa kelam beberapa tahun lalu dari hasil pembangunan Alun-Alun Pataraksa,” ujar Lukman Hakim saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga:MUI Kabupaten Bekasi Terbitkan Imbauan Perda Pariwisata, Tekankan Perlindungan Masyarakat dan Nilai KeagamaanCuaca Ekstrem Mengancam, BPBD Minta Warga Cirebon Waspada Terjangan Angin Kencang
​Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menambahkan bahwa kredibilitas pemerintah daerah dipertaruhkan dalam proyek ini. Menurutnya, kegagalan konstruksi sekecil apa pun di kawasan tersebut akan langsung mencoreng citra eksekutif dan legislatif di mata publik.
​”Alun-alun ini berada tepat di depan Kantor Bupati, Gedung DPRD, Kejaksaan, hingga Pengadilan. Artinya, ini adalah etalase pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon. Sungguh memalukan jika proyek pembenahan ini kembali menuai masalah,” tegas Lukman secara lugas.
​Merespons hal tersebut, Komisi III mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon selaku instansi pelaksana teknis untuk memperketat fungsi monitoring sejak tahap awal lelang hingga proses finalisasi di lapangan. Meskipun nilai anggaran pembenahan kali ini relatif kecil, yakni Rp475 juta, pengawasan berkala mutlak dilakukan demi menjamin output bangunan yang kokoh serta berdaya guna panjang.
​Di sisi lain, Lukman tidak menampik bahwa kondisi kemampuan fiskal daerah yang saat ini sedang mengalami keterbatasan menjadi faktor utama belum bisa dilakukannya pembenahan ruang publik tersebut secara menyeluruh. Adanya kebijakan efisiensi serta rasionalisasi anggaran di berbagai perangkat daerah memaksa proses pemeliharaan fasilitas publik di Kabupaten Cirebon harus dilakukan secara bertahap dan skala prioritas.
