BEKASI — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi secara resmi menerbitkan Surat Imbauan Nomor 04/MUI/KAB-BKS/VII/2026 yang menuntut penegakan Peraturan Daerah (Perda) Pariwisata agar berjalan selaras dengan asas religiusitas. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk respons sekaligus jaminan agar roda pembangunan di sektor kepariwisataan tidak menggerus tatanan nilai agama, ideologi Pancasila, serta kearifan lokal yang selama ini menjadi fondasi sosial masyarakat Bekasi.
Ketua Umum MUI Kabupaten Bekasi, Prof. Dr. KH. Mahmud, M.Si, menegaskan bahwa orientasi utama dari setiap regulasi yang diproduksi oleh pemerintah daerah wajib meletakkan kemaslahatan publik di atas segalanya. Menurutnya, indikator keberhasilan suatu daerah tidak boleh hanya diukur dari angka pertumbuhan ekonomi semata, melainkan harus sejalan dengan tingkat perlindungan moralitas warganya.
“Setiap kebijakan Pemerintah Daerah harus mengutamakan kemaslahatan umum. Pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata memang penting, namun keselamatan mental, spiritual, dan sosial masyarakat Kabupaten Bekasi jauh lebih berharga dan tidak boleh dikorbankan demi profit bisnis semata,” ujar Prof. Mahmud saat ditemui di Kantor MUI Kabupaten Bekasi, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga:Cuaca Ekstrem Mengancam, BPBD Minta Warga Cirebon Waspada Terjangan Angin KencangSatu Data Indonesia di Cirebon Makin Nyata, Rapor Sektoral Raih Predikat Baik
Dokumen imbauan ini dirumuskan secara komprehensif dengan merujuk pada dalil-dalil keagamaan, Keputusan Komisi C Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2015 tentang Masail Qanuniyah (persoalan hukum dan perundang-undangan), serta hasil rapat pleno Dewan Pimpinan Daerah MUI Kabupaten Bekasi yang digelar pada 2 Juli 2026 lalu. Melalui instrumen ini, MUI mendesak pemerintah daerah agar bersikap transparan, partisipatif, akuntabel, dan tetap patuh pada koridor hukum yang berlaku dalam menerbitkan izin usaha pariwisata.
Lebih lanjut, MUI menyoroti pentingnya membentengi masyarakat dari residu negatif atau dampak sosial yang kerap mengekor di balik masifnya aktivitas hiburan dan pelesiran. Prof. Mahmud mengingatkan bahwa kelalaian dalam pengawasan dapat membuka celah terjadinya degradasi moral yang merugikan generasi masa depan.
“Pariwisata yang maju harus menjadi berkah, bukan kutukan sosial. Kita tidak boleh menutup mata bahwa tanpa regulasi dan pengawasan yang ketat, pusat-pusat keramaian berpotensi besar menjadi inkubator baru bagi pergeseran nilai-nilai luhur di tengah masyarakat,” tambah Prof. Mahmud secara lugas.
