Terkait hal tersebut, MUI Kabupaten Bekasi meminta jajaran eksekutif untuk memperketat sistem pengawasan berbasis risiko terhadap tempat hiburan malam dan destinasi wisata. MUI menuntut tindakan tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas segala bentuk pelanggaran hukum konvensional maupun penyakit masyarakat, seperti praktik perjudian, peredaran gelap narkotika, lokalisasi prostitusi, hingga peredaran minuman keras ilegal.
Demi memastikan imbauan ini berjalan efektif di lapangan, MUI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak menjadi penonton pasif. Lembaga ulama ini mendorong terciptanya sinergi organik lintas sektoral melalui pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan terpadu yang melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh lintas agama, serta perwakilan masyarakat adat.
“Menjaga kondusivitas Kabupaten Bekasi bukan hanya beban di pundak aparat kepolisian atau Satpol PP semata. Ini adalah ikhtiar kolektif. Kita butuh sebuah sistem pengawasan organik di mana ulama, umara, dan warga berdiri di barisan yang sama demi membentengi wilayah ini dari segala bentuk kemaksiatan,” tegasnya.
Baca Juga:Cuaca Ekstrem Mengancam, BPBD Minta Warga Cirebon Waspada Terjangan Angin KencangSatu Data Indonesia di Cirebon Makin Nyata, Rapor Sektoral Raih Predikat Baik
Sebagai poin penutup, MUI juga menyisipkan rekomendasi sarana-prasarana dengan mendorong penyediaan fasilitas tempat ibadah yang layak dan representatif di setiap kawasan publik dan destinasi wisata. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas duniawi dan pemenuhan kebutuhan spiritual masyarakat.
Prof. Mahmud berharap implementasi Perda Pariwisata ini mampu melahirkan model pembangunan yang berkelanjutan serta memiliki karakter yang kuat tanpa harus mencederai identitas Kabupaten Bekasi yang agamis. “Apa pun bentuk kebijakan pemerintah, harus mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, baik secara lahiriah maupun batiniah,” pungkasnya. (Ibn)
