Tunggu Kondisi Fiskal Daerah, Ribuan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Cirebon Diperpanjang Setahun

Pegawai paruh waktu PPPK Kab Cirebon
Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dipastikan mendapat perpanjangan masa kontrak kerja selama satu tahun ke depan. (Foto ilustrasi)
0 Komentar

CIREBON – Sebanyak 3.495 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dipastikan mendapat perpanjangan masa kontrak kerja selama satu tahun ke depan. Langkah ini diambil guna menjamin keberlangsungan tugas mereka, sekaligus memberikan kepastian kerja di tengah upaya pemerintah daerah menyeimbangkan postur anggaran.

Meskipun kontrak kerja diperpanjang, harapan para pegawai untuk dapat segera beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu tampaknya masih harus tertahan. Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa proses peralihan status tersebut sepenuhnya sangat bergantung pada stabilitas dan kemampuan kondisi fiskal atau keuangan daerah, di samping harus menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon menyatakan bahwa perpanjangan kontrak selama satu tahun ini merupakan bentuk komitmen pemda dalam mengakomodasi tenaga kerja yang ada agar tidak kehilangan pekerjaan. Evaluasi kinerja juga akan tetap berjalan secara berkala guna memastikan efektivitas pelayanan publik di berbagai instansi.

Baca Juga:Keluhkan Ketimpangan Pembangunan, Fahmi Satori Siap Bertarung di Pilkades SukadarmaAkurasi Data Desil Bantuan Sosial Jadi Sorotan Utama Warga Kaligawe dalam Reses DPRD Kabupaten Cirebon

“Perpanjangan kontrak selama satu tahun ke depan ini menjadi jaminan bahwa tidak akan ada pemberhentian masal atau langkah merumahkan para pegawai. Kendati demikian, untuk peralihan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu, kami harus realistis melihat kemampuan fiskal keuangan daerah agar tidak membebani APBD secara berlebihan,” ujarnya.

Masalah keterbatasan fiskal ini diperumit oleh implementasi regulasi nasional mengenai pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi tersebut memaksa Pemkab Cirebon untuk menyusun skema pengangkatan secara bertahap dan sangat selektif, menyesuaikan dengan jumlah pegawai penuh waktu yang memasuki masa pensiun.

Di sisi lain, perwakilan dari forum komunikasi PPPK mengharapkan adanya transparansi dan prioritas yang jelas dari pemerintah daerah pada saat seleksi atau formasi baru dibuka di masa mendatang. Mereka menegaskan bahwa pengabdian yang telah berjalan secara maksimal dalam urusan administrasi maupun teknis pelayanan publik patut dijadikan pertimbangan utama guna mengentaskan ketimpangan kesejahteraan.

Saat ini, pihak Pemkab Cirebon bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terus merumuskan formula kebijakan strategis untuk mengatasi tantangan belanja pegawai ini, termasuk mengupayakan usulan ke pemerintah pusat agar pengalihan sistem penggajian dapat diakomodasi melalui skema khusus atau dana alokasi pusat. (rif/dbs)

0 Komentar