Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Adam Sumpena dan Heri Mujiyono, masing-masing divonis 7 tahun penjara. Di sisi lain, terdakwa Budi Raharjo dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, dan terdakwa Punki Herthanto menerima vonis terendah dalam berkas perkara ini dengan hukuman 4 tahun penjara. Ketiga nama terakhir ini juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.(rif/dbs)
Terbukti Korupsi Proyek Gedung Setda, Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara
