Dugaan Paparan Judi Online Menggurita, Pemprov Jabar Periksa Intensif 2.663 ASN

ASN Jabar terpapar judol
Foto ilustrasi aktivitas bermain judi online
0 Komentar

“Kategori pertama diperuntukkan bagi pegawai yang sifatnya baru sekadar coba-coba bermain. Terhadap kelompok ini, tindakan awal yang kami berikan adalah pemanggilan untuk pembinaan serta kewajiban membuat surat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya lagi di masa mendatang,” kata Dedi menjelaskan skema penindakan.

Sementara itu, untuk kategori kedua dan ketiga, Pemprov Jabar akan menerapkan tindakan yang jauh lebih berlapis dan tegas. Kategori kedua merujuk pada ASN yang tercatat aktif melakukan transaksi secara berulang atau memiliki akumulasi nilai deposit yang cukup besar. Kelompok ini memerlukan pendalaman guna melihat potensi kecanduan finansial yang dihadapi.

Adapun kategori ketiga merupakan klasifikasi terberat. Kategori ini mencakup para abdi negara yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat, seperti pernah dijatuhi hukuman serupa namun kembali mengulangi perbuatannya, memicu gangguan kinerja dan persoalan di lingkungan unit kerja, hingga ASN yang kedapatan memiliki nilai deposit judi online yang tidak wajar atau melebihi total penghasilan bulanan resmi yang diterimanya. (rif/dbs)

0 Komentar