Fenomena Fake GPS ASN Cirebon, Lukman Hakim Desak Sanksi Tegas Tanpa Tebang Pilih

Anggota DPRD minta Pemkab tindak tegas pengguna absensi fake GPS
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim, secara tegas mendesak pemerintah daerah melalui BKPSDM untuk bertindak tegas terhadap oknum pegawai yang menggunakan aplikasi lokasi palsu atau Fake GPS demi menyiasati sistem absensi digital.
0 Komentar

CIREBON — Sorotan tajam tertuju pada kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon menyusul maraknya temuan manipulasi kehadiran. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim, secara tegas mendesak pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menjatuhkan tindakan tegas terhadap oknum pegawai yang menggunakan aplikasi lokasi palsu atau Fake GPS demi menyiasati sistem absensi digital.

​Praktik kecurangan ini dinilai telah mencederai nilai-nilai integritas serta reformasi birokrasi yang tengah digalakkan di daerah. Penggunaan aplikasi pihak ketiga tersebut memungkinkan oknum ASN memanipulasi koordinat satelit seolah-olah mereka telah berada di lingkungan kantor, padahal secara faktual yang bersangkutan belum tiba atau bahkan tidak berada di lokasi kerja. Lukman Hakim menegaskan bahwa pembiaran terhadap fenomena ini akan berdampak buruk pada kualitas pelayanan publik bagi masyarakat luas.

​Politisi senior ini mengingatkan agar dalam proses investigasi dan penegakan sanksi nanti, pemerintah daerah tidak melakukan tebang pilih atau bersikap tebang pilih. Penegakan aturan kepegawaian wajib ditegakkan secara objektif dan merata kepada seluruh level pegawai, mulai dari staf biasa hingga pejabat eselon, tanpa melihat adanya unsur kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.

Baca Juga:Faktor Ekonomi Mendominasi, Permohonan Perceraian di Kabupaten Cirebon Loncat 13,6 PersenHanya Bawa Pulang Rp271 Ribu Sebulan, Puluhan Guru PPPK Paruh Waktu Ngadu ke DPRD Kabupaten Cirebon

​“Jangan ada tebang pilih dalam menegakkan sanksi kedisiplinan. Siapa pun oknum ASN yang terbukti menggunakan Fake GPS untuk memanipulasi absensi harus ditindak tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Lukman Hakim secara lugas kepada awak media.

​Menurut Lukman, tindakan tegas berupa sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga penundaan kenaikan pangkat perlu diterapkan untuk memberikan efek jera (deterrent effect). Anggaran daerah yang dialokasikan untuk TPP dan gaji ASN sangat besar, sehingga performa kerja dan kehadiran fisik wajib dipertanggungjawabkan secara moral maupun hukum.

​Di samping aspek penegakan hukum internal, legislator Kabupaten Cirebon ini juga mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat untuk memperkuat benteng sistem keamanan aplikasi absensi digital milik pemda. Sistem proteksi aplikasi tersebut harus ditingkatkan agar mampu mendeteksi serta memblokir secara otomatis perangkat gawai yang terpasang aplikasi modifikasi peniru lokasi.

0 Komentar