Atas perbuatannya, Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12d dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kendati status tersangka telah disematkan oleh institusi kepolisian, penanganan kelanjutan dari tiga klaster perkara korupsi kakap ini secara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Langkah koordinatif ini diambil menyusul kesepakatan tingkat tinggi antara Kapolri dan Jaksa Agung guna memastikan penuntasan kasus berjalan objektif dan profesional.
Irjen Pol Totok Suharyanto menyatakan bahwa pelimpahan berkas dan wewenang penyidikan ini merupakan wujud nyata dari penguatan sinergi antarlembaga penegak hukum di Indonesia. Sinergitas ini diharapkan mampu mengikis ego sektoral demi tegaknya keadilan hukum.
Baca Juga:Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, Menteri Haji Pastikan Mutu Layanan Tetap Jadi PrioritasFenomena Fake GPS ASN Cirebon, Lukman Hakim Desak Sanksi Tegas Tanpa Tebang Pilih
“Yang pertama, kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara ini seluruhnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil dalam rangka sinergitas dan harmonisasi hubungan kelembagaan,” pungkas Totok menutup keterangannya. (rif/dbs)
