Hanya Bawa Pulang Rp271 Ribu Sebulan, Puluhan Guru PPPK Paruh Waktu Ngadu ke DPRD Kabupaten Cirebon

Pegawai PPPK paruh waktu datangi DPRD Kab Cirebon
Pegawai PPPK Paruh Waktu dari berbagai kecamatan di Kabupaten Cirebon menggelar aksi datangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon pada Jumat (10/7/2026).
0 Komentar

​“Kami sama sekali tidak meminta jalur khusus atau keistimewaan tanpa prosedur. Namun, kami sangat berharap ada afirmasi bagi guru-guru yang sudah teruji lama mengabdi, agar mereka mendapatkan kesempatan pertama menjadi PPPK Penuh Waktu secara objektif,” tambah Usman secara diplomatis.

​Lebih lanjut, Usman mengklarifikasi bahwa usulan peningkatan honorarium atau kesejahteraan dari APBD ini sama sekali tidak memiliki sangkut paut dengan tunjangan sertifikasi. Bagi para guru yang telah berhasil mengantongi sertifikat pendidik, hak tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta per bulan akan tetap berjalan secara terpisah karena bersumber langsung dari dana pemerintah pusat. Oleh karena itu, ia berharap hasil audiensi kali ini tidak menguap begitu saja sebagai wacana formalitas belaka.

​Merespons aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, R. Hasan Basori, M.Si., menyatakan sepakat bahwa tingkat kesejahteraan guru PPPK Paruh Waktu saat ini memang sangat memprihatinkan dan wajib menjadi atensi utama. Pria yang akrab disapa RHB ini menilai nominal pendapatan berkisar Rp250 ribu hingga Rp350 ribu per bulan di era sekarang telah menimbulkan rasa ketidakadilan yang mencederai nilai kemanusiaan.

Baca Juga:Pemerintah Luncurkan Biosolar B50, Pengamat Ingatkan Tantangan Besar di Balik Ambisi Ketahanan EnergiDugaan Paparan Judi Online Menggurita, Pemprov Jabar Periksa Intensif 2.663 ASN

​RHB menjelaskan, berdasarkan analisis struktural, kecilnya alokasi gaji untuk guru paruh waktu tersebut disebabkan oleh kesalahan formula perhitungan belanja pegawai daerah. Hingga kini, pemerintah daerah masih memasukkan komponen tunjangan sertifikasi guru sebagai bagian dari postur belanja pegawai APBD. Padahal, dana sertifikasi tersebut merupakan dana transfer langsung (earmarked) dari pemerintah pusat dan bukan beban murni pendapatan asli daerah.

​Berkaca pada kondisi tersebut, DPRD Kabupaten Cirebon secara tegas mendorong pemerintah daerah untuk segera merestrukturisasi dan menghitung ulang postur belanja pegawai. Jika komponen tunjangan sertifikasi itu dikeluarkan dari kalkulasi belanja daerah, persentase belanja pegawai Kabupaten Cirebon diperkirakan akan turun signifikan hingga menyentuh angka 26 persen.

​“Kalau sertifikasi tidak lagi dihitung sebagai beban belanja pegawai daerah, maka pemerintah daerah masih memiliki ruang fiskal yang cukup longgar hingga batas maksimal 30 persen, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Ruang fiskal inilah yang harus dimanfaatkan untuk menaikkan kesejahteraan guru,” tegas RHB.

0 Komentar