CIREBON – Kota Cirebon tidak lagi sekadar dikenal sebagai Kota Wali atau jalur perlintasan strategis di Pantai Utara (Pantura) Jawa. Belakangan, kota yang juga dijuluki Kota Udang ini kian memikat ekspatriat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon mencatat, ratusan Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai belahan dunia kini memilih menetap dan membangun kehidupan di kota ini.
Motivasi kedatangan para warga asing ini cukup beragam. Sebagian besar dari mereka datang untuk urusan profesional dan pekerjaan, sementara sebagian lainnya memutuskan untuk menetap dalam jangka panjang setelah membangun bahtera rumah tangga bersama warga lokal Indonesia. Tren urbanisasi ekspatriat ini tercatat terus mengalami pergerakan dinamis sejak tahun 2012 hingga saat ini.
Sekretaris Disdukcapil Kota Cirebon, Rahmat Saleh, menjelaskan bahwa keberadaan dan legalitas para WNA ini diklasifikasikan ke dalam dua jenis dokumen izin tinggal resmi yang dikeluarkan oleh keimigrasian, yaitu Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Baca Juga:Kisruh Sistem PPDB: Gubernur Jabar Copot Kepala UPTD Tikomdik Usai Dicecar Terkait Aplikasi MandiriBelum Seminggu Bahlil Jamin Subsidi Aman, Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
“Secara regulasi, administrasi kependudukan bagi warga asing terbagi menjadi dua jalur. Ada yang memegang KITAP untuk tinggal menetap, dan ada yang memegang KITAS untuk jangka waktu terbatas,” ujar Rahmat Saleh saat memberikan keterangan di ruang kerjanya.
Berdasarkan data terbaru yang dihimpun Disdukcapil, saat ini terdapat sekitar 50 WNA pemegang KITAP yang secara resmi telah mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) khusus orang asing di Kota Cirebon. Di sisi lain, angka pemegang KITAS jauh lebih mendominasi, yakni mencapai 746 orang. Tingginya angka ini menjadi indikator kuat bahwa Kota Cirebon memiliki daya tarik ekonomi dan sosial yang signifikan di mata internasional. Adapun sebagian besar kantong pemegang KITAS tersebut berasal dari negara Korea Selatan dan China.
Meski demikian, pihak Disdukcapil mengakui bahwa angka ratusan WNA yang tercatat dalam sistem administrasi belum tentu mencerminkan kondisi riil dan absolut di lapangan. Fluktuasi data sering kali terjadi karena adanya kendala dalam pelaporan mandiri dari para warga asing tersebut.
Kendala di lapangan adalah ketika masa izin tinggal mereka telah berakhir dan mereka kembali ke negara asalnya, tidak semua WNA atau pihak sponsor melaporkan kepulangan tersebut kepada pemerintah daerah. Hal inilah yang memicu adanya celah perbedaan data, jelas Rahmat.
