BEKASI-Kebutuhan masyarakat akan akses air bersih diduga menjadi celah praktik korupsi di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengungkap dugaan penyalahgunaan proses pemasangan sambungan pelanggan baru yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp4,5 miliar.
Penyidik menetapkan tiga pejabat Perumda Tirta Bhagasasi sebagai tersangka, yakni AEZ, MSB, dan RF. Ketiganya diduga memanfaatkan kewenangan pada proses pemasangan sambungan air selama periode 2024 hingga 2025.
Dalam penyelidikan terungkap, sedikitnya 21 calon pelanggan dari kawasan perumahan dan perkantoran mengajukan permohonan sambungan air bersih. Namun, alih-alih membayar sesuai tarif resmi, para pemohon justru dibebankan biaya yang diduga jauh lebih tinggi dari ketentuan.
Baca Juga:Pucuk Pimpinan Polres Cirebon Kota Berganti, AKBP Bimantoro Kurniawan Perkuat Layanan Publik Berbasis PresisiOptimalkan Pasar 2,5 Juta Jiwa, Bupati Imron Obral Kemudahan Investasi di Kabupaten Cirebon
Meski merasa keberatan, para calon pelanggan tetap melakukan pembayaran karena kebutuhan air bersih dinilai mendesak untuk menunjang aktivitas rumah tangga maupun operasional usaha.
Penyidik menduga uang tersebut tidak masuk ke kas perusahaan, melainkan dialihkan ke rekening yang disiapkan oleh para tersangka. Dana yang terkumpul kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah mengantongi keterangan saksi, ahli, serta barang bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan ketiga pejabat tersebut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Saat ini dua tersangka, yakni MSB dan RF, telah menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang. Sementara satu tersangka lainnya, AEZ, belum memenuhi panggilan penyidik dan akan dijadwalkan kembali untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan tidak terjadi pada proyek pembangunan, melainkan pada layanan dasar yang setiap hari dibutuhkan masyarakat. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat maupun aliran dana hasil dugaan korupsi. (Ibn)
