KPK Gempur ATR/BPN, Sita 20 Koper Berisi Uang Ratusan Miliar dan Ciduk 17 Orang

KPK OTT Pegawai kementrian ATR/BPN
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).
0 Komentar

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang panggung penegakan hukum tanah air lewat operasi senyap yang masif. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terbaru yang menyasar pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tim penyidik antirasuah berhasil mengamankan barang bukti uang tunai dalam jumlah fantastis yang dikemas ke dalam 20 koper serta sejumlah kardus dan kotak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa total nominal uang tunai yang terdiri atas pecahan rupiah hingga valuta asing tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan intensif oleh penyidik. Namun, dari estimasi awal di lapangan, nilai total barang bukti haram tersebut ditaksir mencapai angka ratusan miliar rupiah.

“Saat ini masih dalam proses penghitungan secara rinci, dan estimasi nominal sementaranya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga:RAPBD Cirebon 2027 Tembus Rp4,26 Triliun, DPRD Wanti-wanti Pemda Jangan Manja ke PusatPenumpang Asal Cirebon Dilaporkan Hilang dalam Musibah KM Virgo Transport 8 Yang Tenggelam di Laut Jawa

Operasi senyap yang dilakukan tim satgas KPK ini berakar dari dugaan praktik rasuah terkait proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Jabodetabek, termasuk kawasan Kabupaten Bogor.

Tidak hanya menyita tumpukan uang tunai berlimpah, lembaga antirasuah juga bergerak cepat menciduk sejumlah pihak. Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK total mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam pusaran suap pengurusan pertanahan ini.

Jajaran pihak yang terjaring operasi tangkap tangan ini pun bukan sembarangan. KPK membenarkan bahwa penangkapan tersebut turut menyeret pejabat setingkat Direktur Jenderal (Dirjen) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta kepala kantor pertanahan di daerah.

“Tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya ada pejabat setingkat dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Kepala Kantah Tangerang, serta beberapa pihak swasta dan pihak terkait lainnya,” imbuh Budi.

Kendati demikian, pihak KPK belum membeberkan secara detail mengenai konstruksi utuh perkara maupun identitas lengkap seluruh pihak yang terjaring mengingat proses pemeriksaan awal masih berlangsung. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki waktu 1 kali 24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum serta meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

0 Komentar