CIREBON – Pengelolaan aset daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon dinilai masih menjadi benang kusut yang tak kunjung terurai. Sorotan tajam ini datang dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon yang mengkritik keras belum tertatanya tata kelola aset secara komprehensif, serta minimnya pemanfaatan aset secara maksimal oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kondisi ini disinyalir menjadi salah satu pemicu kebocoran potensi pendapatan daerah dan tidak efisiennya manajemen barang milik daerah. Merespons persoalan kronis tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R. Cakra Suseno, S.H., mendesak adanya penguatan sinergi antarinstansi guna meluruskan persepsi yang keliru mengenai peran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Menurut Cakra, selama ini ada kecenderungan kuat di mana SKPD kerap bersikap pasif dan terlalu bergantung penuh pada BKAD dalam mengurus persoalan aset yang ada di bawah kewenangan mereka. Padahal, fungsi utama dari BKAD sejatinya bersifat administratif dan pencatatan secara makro di tingkat pemerintah daerah, bukan sebagai pengelola teknis di lapangan.
Baca Juga:Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Kawal Penyaluran PIP, Pastikan Anak Usia Sekolah Tak Putus Asa Gapai Cita-CitaPolemik Instalasi Tiang WiFi MyRepublic di Babakan: Warga Protes Dugaan Izin Sepihak dan Kompensasi Tak Jelas
“Jenis aset daerah itu sangat beragam, dan proses pencatatannya memang tidak mudah, terutama jika menyangkut aset-aset lama yang dokumennya sudah berumur. Oleh sebab itu, fungsi ini tidak bisa dibebankan kepada satu instansi saja,” ujar Cakra saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (15/5/2026).
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan bahwa langkah optimalisasi pengelolaan aset seharusnya diinisiasi dari unit kerja terkecil, yaitu SKPD terkait selaku pengguna barang. Pihak dinas merupakan pihak yang paling memahami secara mendetail mengenai kondisi fisik, legalitas hukum, maupun batas wilayah dari barang atau lahan yang mereka pergunakan.
Lebih lanjut, Cakra memaparkan bahwa siklus manajemen aset memiliki cakupan yang sangat luas. Urusan aset tidak boleh dipahami secara sempit, yaitu hanya berhenti pada tahap pengadaan barang atau belanja modal saja, melainkan harus dikawal hingga ke proses penghapusan aset dari buku inventaris daerah.
“Proses pengelolaan aset tidak hanya berhenti pada pengadaan, tetapi juga mencakup proses penghapusan. Kedua tahapan krusial ini memerlukan ketelitian pencatatan yang sangat tinggi, dan validitas data tersebut harus dimulai secara tertib dari tingkat SKPD,” kata Cakra menambahkan.
