CIREBON – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon bergerak cepat meredam keresahan yang sempat melanda ratusan tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Pihak Disdik memastikan bahwa terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 justru menjadi angin segar dan payung hukum kuat bagi pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran gaji guru honorer.
Langkah ini diambil guna meluruskan spekulasi keliru yang sempat beredar di kalangan tenaga pendidik. Sebelumnya, muncul kekhawatiran massal di sekolah-sekolah negeri bahwa regulasi baru dari kementerian tersebut akan berujung pada pemutusan hubungan kerja atau pengurangan tenaga honorer secara besar-besaran.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto, menegaskan bahwa SE tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026 sama sekali tidak menginstruksikan penghapusan tenaga kerja. Demi memberikan kepastian, Disdik Cirebon bahkan telah melakukan koordinasi dan konfirmasi langsung dengan pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Baca Juga:Meriah, Puncak Kirab Budaya Tatar Sunda 2026 Padati Jalanan Kota BandungDua Remaja Cantik Jadi Korban Tabrak Lari di Sedong, Keluarga Desak Polisi Gerak Cepat
“Setelah kami konfirmasi secara langsung dengan Kemendikdasmen, ternyata esensi dari SE tersebut tidak bermaksud untuk menghentikan, apalagi merumahkan teman-teman honorer yang saat ini ada di sekolah-sekolah,” ujar Ronianto saat memberikan keterangannya di Cirebon, Senin (18/5/2026).
Ronianto memaparkan, keberadaan guru honorer saat ini masih menjadi pilar krusial bagi ekosistem pendidikan di daerah. Sejak diberlakukannya Undang-Undang ASN yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru, pemerintah daerah dihadapkan pada situasi dilematis. Di satu sisi ada pembatasan regulasi, namun di sisi lain, rasio kebutuhan guru di sekolah negeri masih sangat tinggi demi menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan optimal.
Jika seluruh guru honorer tiba-tiba dihentikan, Kabupaten Cirebon dipastikan akan menghadapi krisis kekurangan tenaga pengajar akut yang dapat melumpuhkan aktivitas akademis di ruang kelas.
“Jika operasional mereka dihentikan, maka pelayanan publik, terutama hak pendidikan kepada anak-anak kita di sekolah, dipastikan akan sangat terganggu,” kata Ronianto menambahkan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 ini harus dilihat sebagai solusi legalitas. Regulasi ini memberikan kepastian hukum (legal standing) bagi pemerintah daerah agar tidak ragu atau dinilai melanggar aturan dalam mengalirkan dana APBD untuk honorarium guru non-ASN yang masih aktif bertugas.
