Disdik Cirebon Pastikan SE Mendikdasmen Nomor 7/2026 Jadi Payung Hukum Gaji Guru Honorer

SE Kemendikdasmen no.7 tahun 2026
Foto ilustrasi
0 Komentar

“Dengan terbitnya SE tersebut, hal ini justru menjadi payung hukum formal bagi pemerintah daerah untuk tetap menggaji teman-teman honorer yang ada di sekolah-sekolah tersebut tanpa menyalahi aturan tata kelola keuangan,” jelasnya.

Berdasarkan data terkini dari Disdik Kabupaten Cirebon, jumlah guru honorer yang tercatat aktif mencapai 608 orang, dengan rincian 352 guru bertugas di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan 256 guru di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Keberadaan mereka menopang total kekuatan tenaga pengajar di Cirebon yang saat ini diisi oleh 7.658 guru SD dan 2.920 guru SMP.

Kualitas para guru non-ASN ini pun tidak perlu diragukan. Ronianto mengungkapkan, mayoritas guru honorer di wilayahnya telah mengantongi sertifikat pendidik pasca-lulus program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Secara kompetensi, mereka telah memenuhi standar profesionalisme nasional sebagai pengajar.

Baca Juga:Meriah, Puncak Kirab Budaya Tatar Sunda 2026 Padati Jalanan Kota BandungDua Remaja Cantik Jadi Korban Tabrak Lari di Sedong, Keluarga Desak Polisi Gerak Cepat

Pihak Disdik berharap, ke depan postur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menyerap para guru honorer ini menjadi ASN secara bertahap.

“Seluruh proses standardisasi sudah mereka lalui dan mereka sudah dinyatakan sangat layak menjadi guru. Kami dari dinas tinggal menunggu proses birokrasi pemerintahnya saja, kapan kemampuan anggaran daerah siap untuk mengangkat mereka menjadi ASN,” pungkas Ronianto.

Menutup keterangannya, Disdik Kabupaten Cirebon mengimbau seluruh guru honorer agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu liar yang belum jelas kebenarannya di media sosial, dan tetap fokus memberikan dedikasi terbaiknya di dalam kelas demi menjaga stabilitas mutu pendidikan daerah. (rif/dbs)

0 Komentar