KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika berskala besar di wilayah hukum Kabupaten Kuningan. Dalam operasi senyap tersebut, petugas meringkus seorang pemuda berinisial BHA (30) yang kedapatan menguasai puluhan gram sabu dan puluhan butir ekstasi siap edar.
​Kapolres Kuningan melalui Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram di lingkungan mereka. Setelah melakukan pengintaian mendalam, petugas akhirnya menyergap tersangka di pinggir jalan Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, pada Senin (13/4/2026) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
​”Tersangka BHA merupakan warga asli Kabupaten Bekasi yang beroperasi di wilayah Kuningan. Saat diamankan di lokasi pertama, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti awal,” ujar AKP Jojo Sutarjo saat memberikan keterangan resmi di Mapolres Kuningan, Jumat (23/4/2026).
Baca Juga:Dedi Mulyadi Garansi Keamanan Industri di Jabar: Babat Habis Premanisme dan Hambatan BirokrasiMensos Tegaskan Pecat Pendamping PKH Nakal, Buntut Korupsi Bansos di Cirebon
​Tak berhenti di situ, drama penangkapan berlanjut saat petugas melakukan pemeriksaan digital terhadap ponsel milik tersangka. Polisi menemukan petunjuk kuat bahwa tersangka masih menyimpan cadangan narkotika di kediamannya di Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya. Tim opsnal kemudian bergerak cepat menggeledah rumah orang tua tersangka untuk mencari barang bukti tambahan.
​“Di lokasi kedua, anggota kami melakukan penggeledahan secara teliti. Hasilnya, ditemukan sisa stok narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara cerdik oleh tersangka di balik plafon atau atap kamar mandi guna mengelabui petugas,” tambah Jojo.
​Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita total barang bukti berupa 33,12 gram sabu dan 46 butir ekstasi dengan berat bruto 12,74 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan seperangkat alat pendukung peredaran, di antaranya timbangan digital, bundel plastik klip transparan, sedotan, gunting, satu unit ponsel, uang tunai, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
​Berdasarkan hasil interogasi sementara, BHA mengaku mendapatkan pasokan barang terlarang tersebut dari seorang bandar berinisial S. Modus operandi yang digunakan tersangka tergolong rapi, yakni menggunakan sistem “peta” atau titik lokasi (drop point) untuk mendistribusikan narkoba guna memutus rantai komunikasi dengan pembeli dan menghindari pelacakan aparat.
