BI Rate Naik Jadi 5,5 Persen, Kabar Baik bagi Pencari Rumah: Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen

BI Rate Naik Jadi 5,5 Persen, Kabar Baik bagi Pencari Rumah: Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
BI Rate Naik Jadi 5,5 Persen, Kabar Baik bagi Pencari Rumah: Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
0 Komentar

JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 5,5 persen tidak akan memengaruhi besaran bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi bagi masyarakat.

Pemerintah menegaskan skema pembiayaan rumah bersubsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tetap menggunakan bunga sesuai ketentuan awal. Artinya, masyarakat yang mengakses program tersebut tidak perlu khawatir adanya kenaikan cicilan akibat perubahan suku bunga acuan.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan bunga FLPP untuk rumah tapak masih ditetapkan sebesar 5 persen dengan skema tetap atau fixed hingga kredit berakhir. Sementara untuk rumah susun subsidi, bunga pinjaman berada di angka 6 persen dan berlaku sama selama masa tenor.

Baca Juga:​Terima Audiensi Mahasiswa FISIP Unpas, DPRD Kabupaten Cirebon Dorong Sinergi Akademis dan Penguatan Ekonomi KBukan Cuma Jaga Jalanan, Personel Sat Lantas Polres Kuningan Ikut Cangkul Lahan Pertanian

“FLPP tetap 5 persen untuk rumah tapak, sedangkan rumah susun 6 persen. Besaran tersebut flat sampai masa tenor berakhir,” ujar Sri Haryati, Minggu (14/6/2026), dikutip dari idxchannel.

Menurutnya, kebijakan Bank Indonesia dalam menaikkan suku bunga acuan tidak akan mengganggu pelaksanaan program perumahan bersubsidi pemerintah, termasuk upaya mencapai target Program 3 Juta Rumah.

Selain FLPP, pemerintah juga memastikan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) serta pembangunan rumah susun yang dikerjakan pemerintah tetap berjalan sesuai rencana.

“Program subsidi perumahan, rumah subsidi, BSPS, dan rusun yang dibangun pemerintah diharapkan tidak terdampak oleh kebijakan kenaikan suku bunga acuan,” kata Sri.

Kepastian tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat yang sedang mempersiapkan pembelian rumah subsidi. Sebab, kenaikan BI Rate biasanya dapat berpengaruh terhadap suku bunga kredit perbankan, terutama pada sektor kredit konsumsi dan properti komersial.

Sebelumnya, Bank Indonesia memutuskan menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen pada 9 Juni 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus mengantisipasi tekanan inflasi akibat kondisi ekonomi global. (red)

0 Komentar