MAJALENGKA – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengeluarkan peringatan keras terhadap seluruh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Indonesia. Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas, termasuk memberikan sanksi pemecatan bagi pendamping yang terbukti menyelewengkan dana bantuan sosial (bansos).
Ketegasan ini merupakan respons langsung atas terungkapnya kasus dugaan korupsi dana bansos di Cirebon, Jawa Barat, yang melibatkan mantan pegawai PT Pos. Mensos menyatakan bahwa evaluasi kinerja terhadap ribuan pendamping PKH akan dilakukan secara berkala dan ketat guna memastikan bantuan negara tepat sasaran.
”Belajar dari pengalaman tahun lalu, kami telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 kepada hampir 500 pendamping PKH, di mana 49 di antaranya terpaksa kami berhentikan. Untuk tahun 2026 sendiri, sudah ada empat pendamping yang resmi saya berhentikan demi menjaga marwah program ini,” ujar Saifullah Yusuf saat melakukan kunjungan kerja di Majalengka, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga:Tindak Tegas ODOL, Dishub Jabar Gelar Operasi Rutin di Ruas Cikembar-Jampang TengahTerharu dan Bangga Melihat Semangat Ihsan, Wagub Jabar Jamin Sekolahnya Tetap Berlanjut
Menjaga Integritas “Perpanjangan Tangan” Negara
Menurut Mensos, pendamping PKH memegang peran krusial sebagai ujung tombak sekaligus perpanjangan tangan pemerintah di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa tugas utama mereka adalah membimbing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar mampu mandiri secara ekonomi, bukan justru mengeksploitasi hak-hak mereka.
”Mereka (pendamping) harus mendampingi agar keluarga ini naik kelas, bukan membohongi atau merugikan mereka. Integritas dan tanggung jawab adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dalam program pengentasan kemiskinan ini,” tegasnya.
Gus Ipul juga mengajak peran aktif masyarakat dan insan pers untuk turut mengawasi penyaluran bantuan di lapangan. “Jika rekan-rekan wartawan menemukan adanya ketidakberesan atau indikasi penyelewengan oleh pendamping, segera laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tambahnya.
Buron 3 Tahun, Pelaku Manipulasi Dana di Cirebon Diringkus
Pernyataan keras Mensos ini beriringan dengan keberhasilan kepolisian meringkus EK (37), mantan pegawai PT Pos Cirebon yang menjadi tersangka korupsi dana bansos PKH. EK sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun sebelum akhirnya ditangkap di Desa Pasar Madang, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Sabtu (18/4/2026).
