CIREBON – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mendesak penguatan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan dan pengawasan keuangan desa. Langkah strategis ini dinilai krusial agar alokasi dana desa yang dikucurkan setiap tahunnya dapat memberikan dampak serta manfaat yang maksimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara nyata.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Rohayati, A.Md., di sela-sela rapat evaluasi sistem keuangan desa yang digelar bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon, pada Jumat (12/6/2026).
Menurut Rohayati, evaluasi yang dilakukan kali ini menyasar secara menyeluruh terhadap lima tahapan krusial dalam siklus pengelolaan keuangan desa. Tahapan tersebut meliputi proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, hingga bermuara pada pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Ia menegaskan bahwa kelima aspek ini merupakan fondasi utama yang tidak boleh diabaikan demi memastikan dana desa dikelola secara tepat sasaran dan patuh terhadap regulasi.
Baca Juga:Dugaan Bocor Dana BOS Rp5,1 Miliar di Cirebon: Kepsek Patungan Ganti Kerugian, Jabatan Korwil Resmi DihapusPrioritaskan Keamanan Objek Vital, Lingkungan Pelayanan Publik RSUD Waled Dikawal Ketat Patroli Polsek Waled
“Evaluasi komprehensif ini sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh proses tata kelola dana desa berjalan di atas koridor yang transparan, akuntabel, dan sepenuhnya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rohayati di hadapan para mitra kerja.
Lebih lanjut, politisi yang akrab disapa Bunda Iyoh ini menjelaskan bahwa dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki peran yang sangat stimulatif dalam roda pembangunan di tingkat akar rumput. Anggaran tersebut memikul tanggung jawab besar untuk mendanai berbagai klaster program prioritas, mulai dari penguatan ekonomi warga, sektor pendidikan, kesehatan, sosial, hingga akselerasi pembangunan infrastruktur pedesaan.
Oleh karena itu, ia mengingatkan agar orientasi perangkat desa tidak sekadar tertib secara administrasi atau formalitas di atas kertas, melainkan harus mampu menghasilkan output pembangunan yang menyentuh kebutuhan rill masyarakat.
Sebelum mengevaluasi bersama jajaran dinas terkait, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon diakui telah melakukan uji petik dan pemantauan langsung ke lapangan guna meninjau implementasi tata kelola anggaran secara faktual. Salah satu titik peninjauan yang menjadi sorotan berada di wilayah Kecamatan Susukanlebak.
