Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, mengungkapkan bahwa tersangka bertindak kooperatif saat ditangkap dan mengakui seluruh perbuatannya. Modus yang digunakan tersangka tergolong rapi, yakni dengan memanipulasi dokumen administrasi sebelum dana sampai ke tangan warga.
”Modusnya adalah dengan mengubah nominal angka pada surat pemberitahuan kepada penerima. Dengan begitu, jumlah uang yang diterima masyarakat jauh lebih kecil dari yang seharusnya dialokasikan negara. Selisih dana tersebut kemudian digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” jelas AKP Adam Gana.
Kerugian Negara dan Ancaman PidanaAksi culas tersangka diperkirakan telah berdampak pada sedikitnya 900 Keluarga Penerima Manfaat. Berdasarkan audit awal, total kerugian negara akibat penyelewengan ini mencapai Rp 264.555.000.
Baca Juga:Tindak Tegas ODOL, Dishub Jabar Gelar Operasi Rutin di Ruas Cikembar-Jampang TengahTerharu dan Bangga Melihat Semangat Ihsan, Wagub Jabar Jamin Sekolahnya Tetap Berlanjut
Pihak kepolisian memastikan akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera. EK dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
”Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar. Saat ini kami juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal penyelewengan dana ini,” pungkas Adam. (rif/dbs)
