Tindak Tegas ODOL, Dishub Jabar Gelar Operasi Rutin di Ruas Cikembar-Jampang Tengah

Jalur cikembar-jampangtengah Sukabumi rusak oleh truk ODOL
Dishub Jabar mengambil langkah tegas untuk mengatasi kerusakan jalan di ruas Cikembar-Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi bagi perusahaan pemilik angkutan Over Dimension Over Load (ODOL) yang terbukti melanggar aturan muatan.
0 Komentar

KABUPATEN SUKABUMI – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah tegas untuk mengatasi kerusakan jalan di ruas Cikembar-Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi. Langkah utama yang diambil adalah pemberian sanksi pidana bagi perusahaan pemilik angkutan Over Dimension Over Load (ODOL) yang terbukti melanggar aturan muatan.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, menegaskan bahwa sanksi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan Pasal 227 dan 307, pemilik angkutan ODOL terancam hukuman pidana hingga satu tahun penjara.

“Kami akan melaksanakan operasi penimbangan rutin di ruas Jalan Cikembar-Jampang Tengah. Bagi angkutan ODOL, pemiliknya akan dikenakan sanksi,” ujar Dhani pada Jumat (24/4/2026).

Baca Juga:Terharu dan Bangga Melihat Semangat Ihsan, Wagub Jabar Jamin Sekolahnya Tetap BerlanjutPusat Instruksikan Pemda Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Pemilik Cukup Urus Tanpa Bayar

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, mayoritas pelanggaran dilakukan oleh kendaraan jenis dump truck dan tronton yang mengangkut material tambang seperti batu kapur dan serbuk kapur. Kendaraan-kendaraan tersebut diketahui membawa hasil tambang dari wilayah Cikembar dan Jampang Tengah menuju Karawang, Cilegon, Cikarang, hingga Jakarta.

Dhani mengungkapkan bahwa tingkat pelanggaran muatan di wilayah tersebut sangat mengkhawatirkan. “Diperkirakan rata-rata kendaraan tambang membawa muatan 150 persen hingga 200 persen dari daya dukung izin,” imbuhnya.

Selain tindakan represif berupa operasi penimbangan dan sanksi hukum, Dishub Jabar juga melakukan langkah preventif. Pemerintah akan melakukan pendekatan kepada perusahaan tambang agar menyediakan timbangan jembatan mandiri secara internal. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap kendaraan yang keluar dari lokasi tambang tidak melebihi Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI).

Ke depannya, perusahaan juga diwajibkan menggunakan armada truk engkel yang memenuhi standar Muatan Sumbu Terberat (MST). Sebagai pendukung pengawasan di lapangan, Dishub Jabar berkomitmen untuk memperbanyak pemasangan rambu peringatan MST di berbagai titik strategis di sepanjang jalur tersebut guna melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan lebih lanjut. (hms)

0 Komentar