JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, resmi mengeluarkan instruksi kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk membebaskan pajak kendaraan listrik. Arahan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
“Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik,” demikian bunyi tajuk siaran pers resmi yang dirilis Pusat Penerangan Kemendagri pada Kamis (23/4/2026). Dalam surat edaran yang ditandatangani sehari sebelumnya, Rabu (22/4/2026), Mendagri menegaskan bahwa insentif juga berlaku bagi kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.
Para gubernur diminta melaporkan pelaksanaan insentif fiskal ini kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026. Laporan tersebut wajib dilengkapi dengan salinan keputusan gubernur yang bersangkutan.
Baca Juga:Persib Incar Poin Penuh di Kandang, Bojan Hodak Waspadai Agresivitas AremaKepala BGN Klarifikasi Kebutuhan 19.000 Sapi untuk MBG: Itu Hanya Simulasi Bukan Riil Harian
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang mengubah Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Selain itu, instruksi ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
Kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan ketahanan energi, mendorong konservasi energi di sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih dan kualitas udara yang lebih ramah lingkungan. Pemerintah pusat juga mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan fluktuasi ketersediaan dan harga minyak serta gas bumi, yang berdampak langsung pada perekonomian domestik.
Insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah ini mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ketentuan teknis pemberian insentif untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 serta kendaraan tahun sebelumnya diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menjelaskan bahwa meskipun dibebaskan dari kewajiban membayar, pemilik kendaraan listrik tetap harus mengurus administrasi pajak secara reguler. “Setiap pemilik kendaraan listrik tetap mengurus perpanjangan. Pajak tetap diurus, tapi tidak ditagihkan. Ini diberi insentif, dibebaskan menjadi nol,” ujar Benni dikutip dari laman kompas.com.
