Diduga Pemerasan Rp1,7 Juta Viral di Media Sosial, Dedi Mulyadi Desak Oknum Dishub Kota Bekasi Dipecat

Pemerasan oknum Dishub Bekasi dikecam KDM
Gubernur Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta kepada Pemda Bekasi untuk memberhentikan oknum Dishub yang memeras supir secara tidak hormat.
0 Komentar

BEKASI — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang melibatkan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menuai reaksi keras dari tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara tegas mendesak agar oknum petugas yang terbukti memeras sopir truk segera dijatuhi sanksi pemecatan secara tidak hormat.

​Langkah tegas tersebut diambil merespons beredarnya rekaman video di media sosial yang memperlihatkan tindakan represif serta dugaan pemerasan oleh oknum personel Dishub Kota Bekasi di kawasan Pos Poncol, Jalan M. Hasibuan, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.

​Soroti Pelanggaran Wewenang dan Pemerasan​Dalam tayangan video yang mendadak viral tersebut, tampak seorang warga mendatangi sejumlah anggota Dishub Kota Bekasi untuk melerai dan menuntut pengembalian uang sebesar Rp1,7 juta yang diduga kuat dipungut secara ilegal dari seorang pengemudi truk angkutan barang.

Baca Juga:Tagihan Listrik PJU Tembus Rp36 Miliar dan Retribusi Parkir Bocor, DPRD Kabupaten Cirebon Desak Audit TotalDilantik Jadi Dirut PD Pembangunan, Rusdianto Siapkan Transformasi Perseroda dan Pembenahan Regulasi

​Tidak hanya meminta pengembalian uang tunai, warga dalam video tersebut juga mengecam keras tindakan oknum petugas yang nekat menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik sopir. Tindakan penyitaan dokumen kendaraan oleh personel Dishub dinilai menyalahi aturan tata kelola kepolisian dan melampaui kewenangan operasional yang dimiliki oleh aparat perhubungan di lapangan.

​Merespons polemik tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan kekecewaannya secara terbuka. Ia menilai perilaku oknum tersebut telah mencoreng citra pelayanan publik serta mencederai rasa keadilan masyarakat kecil, khususnya para pengemudi angkutan yang sedang mencari nafkah.

​”Saya sangat kecewa dengan perilaku oknum aparat Dishub Kota Bekasi yang melakukan tindakan pungli dan pemerasan terhadap para sopir,” tegas Dedi Mulyadi dalam pernyataan resminya di akun Instagram pribadi @dedimulyadi71, Kamis (31/7/2026).

​Berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi: Tanpa Pandang Bulu​Guna memastikan tindakan disiplin berjalan cepat dan tanpa kompromi, Dedi menegaskan telah menjalin komunikasi langsung dengan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Mantan Bupati Purwakarta itu meminta Pemkot Bekasi bertindak profesional dengan memberhentikan oknum bersangkutan tanpa melihat status kepegawaiannya.

​Dedi menekankan bahwa sanksi pemecatan tidak boleh terhalang oleh status hubungan kerja, baik oknum tersebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), maupun P3K paruh waktu.

0 Komentar