​”Identitas penyuplai berinisial S sudah kami kantongi dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan demi membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Jawa Barat,” tegas AKP Jojo.
​Atas perbuatannya, BHA kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (rif/dbs)
