JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas jangkauan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Tim penyidik bergerak mendatangi wilayah Jawa Tengah untuk melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis, yakni Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah, Jumat (30/10/2026).
​Langkah penggeledahan ini ditempuh penyidik tak lama setelah lembaga antirasuah secara resmi mengumumkan penetapan Aparatur Sipil Negara (ASN) DJBC, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sebagai tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi yang disinyalir merugikan keuangan negara di sektor cukai.
​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi keberlangsungan operasi penindakan di wilayah Jawa Tengah tersebut. Dari hasil penggeledahan di dua instansi itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga sejumlah uang tunai yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.
Baca Juga:Sedekah Bumi dan Haul Sesepuh Karangwangun, Kuwu Amy Bertekad Rawat Tradisi dan Gotong Royong Disdukcapil Kabupaten Cirebon Imbau Warga Rutin Perbarui Data Kependudukan Keluarga
​”Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahannya di wilayah Semarang. Dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yakni di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan resminya, Jumat (30/10/2026).
​Budi menjelaskan, barang bukti yang disita dari lokasi penggeledahan akan ditelaah lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian perkara. “Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai. Untuk nominalnya masih proses penghitungan. Seluruh barang bukti yang ditemukan selanjutnya akan dilakukan penelaahan dan analisis lebih lanjut untuk memperkuat bukti-bukti yang diperlukan penyidik dalam pengungkapan perkara ini,” tambahnya.
​Penetapan tersangka terhadap Dedi Congor, yang merupakan Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya pada DJBC, merupakan pengembangan dari perkara suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi yang pertama kali diungkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari lalu. Guna mencegah tersangka melarikan diri ke luar negeri, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
​Dengan bertambahnya nama Dedi Congor dalam pusaran kasus ini, total tersangka yang telah diproses hukum oleh KPK dalam perkara kepabeanan dan cukai ini kini membengkak menjadi sembilan orang.
