CIREBON — Kesadaran masyarakat dalam memutakhirkan data administrasi kependudukan (Adduk) secara mandiri masih menjadi tantangan di daerah. Menanggapi fenomena tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak menunda apalagi mengabaikan pembaruan data kependudukan setiap kali terjadi perubahan dalam dinamika keluarga.
Langkah ini penting untuk memastikan seluruh identitas administratif yang tercatat dalam sistem basis data pemerintah selaras dengan kondisi faktual di lapangan. Pembaruan data mencakup berbagai peristiwa penting, seperti peristiwa vital kelahiran, kematian, kepindahan atau kedatangan domisili, hingga pembaruan riwayat status pendidikan dan jenis pekerjaan anggota keluarga.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Kuswandi Beta, menggarisbawahi bahwa keakuratan sistem Administrasi Kependudukan Nasional tidak dapat terwujud hanya melalui kerja sepihak dari instansi pemerintah. Peran aktif serta kesadaran mandiri warga menjadi kuncinya.
Baca Juga:Peringati HUT ke-76 Polairud, Ratusan Personel Gabungan Sisir Sampah Kiriman di Pantai KesendenRacikan Maut Alkohol 96 Persen di Cirebon, 3 Pemuda Tewas Usai Pesta Miras
“Setiap ada perubahan data kependudukan dalam keluarga, masyarakat perlu aktif melaporkannya. Dengan begitu, data yang tercatat tetap sesuai dengan kondisi terkini,” tegas Kuswandi Beta saat memberikan keterangan resmi pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Ia membeberkan, sejauh ini masih cukup banyak detail data pada dokumen Kartu Keluarga (KK) yang terabaikan oleh warga. Perubahan domisili—baik warga yang baru datang maupun keluar dari wilayah administrasi Kabupaten Cirebon—termasuk salah satu variabel yang kerap terlambat dilaporkan. Selain itu, pergeseran tingkat pendidikan dan status pekerjaan para anggota keluarga juga sering kali dipbiarkan tidak diperbarui dalam dokumen fisik maupun sistem digital.
Lebih lanjut, Kuswandi menyayangkan kebiasaan sebagian masyarakat yang baru tergesa-gesa mengurus pembaruan Dokumen Kependudukan ketika mendesak dibutuhkan untuk persyaratan administratif tertentu. Kebiasaan pasif ini dinilai berisiko memicu ketidaksesuaian data kronis antara profil di sistem dengan riwayat hidup sebenarnya dari warga bersangkutan.
“Pembaruan data ini perlu dilakukan ketika ada perubahan. Jangan sampai kondisi di lapangan sudah berubah, tetapi data administrasi masih menggunakan informasi lama,” imbaunya menekankan.
Disdukcapil Kabupaten Cirebon memandang keselarasan data keluarga bukan sekadar pemenuhan formalitas hukum, melainkan elemen krusial untuk menjamin kelancaran akses pelayanan publik masyarakat. Data kependudukan yang presisi dan up-to-date menjadi rujukan utama bagi lintas sektor instansi pemerintah dalam menyalurkan program intervensi sosial, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga penataan kebijakan publik lainnya.
