Berantas Penyakit Masyarakat, Polres Cirebon Kota Sita 442 Botol Miras dari Warung di Lemahwungkuk

Berantas Penyakit Masyarakat, Polres Cirebon Kota Sita 442 Botol Miras dari Warung di Lemahwungkuk
442 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek berhasil disita Satresnarkoba Polres Cirebon Kota dari sebuah warung di kawasan Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, pada Rabu (28/10/2026).
0 Komentar

KOTA CIREBON — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota bertindak tegas dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukumnya. Melalui gelaran Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Miras, petugas berhasil menyita sedikitnya 442 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek dari sebuah warung di kawasan Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, pada Rabu (28/10/2026).

Langkah penggerebekan yang dimotori oleh personel Unit 3 Satresnarkoba Polres Cirebon Kota tersebut dimulai sejak pukul 11.00 WIB. Petugas menyasar sebuah warung penjual minuman keras milik seorang warga berinisial J yang berlokasi di Jalan Basalamah, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk. Penindakan ini dilakukan sebagai respons atas potensi gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat (kamtibmas) yang dipicu oleh peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Di lokasi kejadian, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh, pendataan, hingga transportasi seluruh barang bukti miras yang tersimpan. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mengamankan ratusan botol miras golongan A hingga C dari pelbagai merek populer.

Baca Juga:Dugaan Korupsi Dana APBDes dan Kompensasi PDAM: Kepala Desa Paniis Kuningan Terancam 20 Tahun PenjaraDiduga Tercampur Sabun Saat Demo di Jakarta, Produsen Tehbotol Sosro Lakukan Investigasi Menyeluruh

Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi 121 botol Kawa-Kawa Blackcurrant, 48 botol Kawa-Kawa Anggur Hijau, 19 botol Kawa-Kawa Anggur Merah, 60 botol Intisari, 29 botol Orang Tua (OT) ukuran kecil, 24 botol Ani Anggur Hijau, 24 botol Asoka, 24 botol AO, 12 botol Joker, 12 botol Friendship, 11 botol Intisari Kecil Anggur Hijau, 10 botol Atlas Rambutan, 8 botol Kilin, 8 botol Anggur Merah, 7 botol Api Anggur Hijau, 6 botol Prost, 5 botol Intisari Kecil Blackcurrant, 5 botol Guinness, 5 botol Bintang, 2 botol OT ukuran besar, serta 2 botol OT Ketan Hitam.

Mewakili Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, SIK, MM, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) AKP Shindi Al Afghani, SH, MH, MM, menyatakan bahwa razia ini untuk mendeteksi dini sekaligus menghentikan rantai distribusi miras ilegal yang rawan memicu masalah sosial dan tindak kriminal di tengah warga.

“Operasi Pekat Miras ini merupakan langkah konkret kepolisian untuk mengawasi peredaran minuman keras dan mencegah potensi gangguan kamtibmas yang dapat merugikan masyarakat. Seluruh barang bukti yang ditemukan telah kami amankan ke Mapolres untuk kepentingan penanganan hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKP Shindi Al Afghani dalam keterangannya.

0 Komentar