Persempit Peredaran Rokok Tanpa Cukai, Tim Gabungan Sita 12.000 Batang di Wilayah Babakan dan Gebang

Persempit Peredaran Rokok Tanpa Cukai, Tim Gabungan Sita 12.000 Batang di Wilayah Babakan dan Gebang
Satpol PP Kabupaten Cirebon bersama Bea Cukai dan unsur terkait menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Babakan dan Gebang.
0 Komentar

KABUPATEN CIREBON — Upaya menekan laju peredaran rokok tanpa pita cukai resmi terus diperketat di kawasan pesisir dan wilayah timur Kabupaten Cirebon. Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Kantor Bea Cukai Cirebon, TNI, Kejaksaan, serta unsur terkait menggelar operasi penindakan pasar dengan menyisir toko dan warung eceran di Kecamatan Babakan dan Kecamatan Gebang pada Selasa (27/10/2026).

Dalam penertiban lapangan tersebut, petugas berhasil menyita sedikitnya 12.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Barang bukti yang diamankan ditaksir memiliki nilai ekonomis sekitar Rp18 juta dengan potensi kerugian negara mencapai hampir Rp9 juta. Operasi skala mikro ini menjadi bukti bahwa kawasan Babakan dan Gebang masih menjadi salah satu titik rawan rantai distribusi rokok tanpa cukai di tingkat pedagang eceran.

Temuan di Babakan dan Gebang tersebut sekaligus menambah panjang daftar penindakan barang kena cukai ilegal di Kabupaten Cirebon sepanjang tahun 2026. Data akumulatif sejak triwulan I hingga triwulan III menunjukkan bahwa aparat telah menindak sebanyak 444.000 batang rokok ilegal dengan total nilai barang bukti mendekati angka Rp600 juta dan potensi kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga:Maksimalkan Aplikasi "Nyari Gawe", Bursa Kerja Online Edisi #6 Kota Bekasi Tawarkan 2.887 LokerPemkab Cirebon Gandeng Majalengka dan Pemprov Atasi Limbah Batu Alam

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, menegaskan bahwa pencapaian ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dan instansi penegak hukum dalam menegakkan peraturan perundang-undangan secara konsisten. Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal tidak bisa diselesaikan hanya dengan penindakan sewaktu-waktu, melainkan membutuhkan pengawasan ketat yang berkesinambungan.

“Capaian ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pengawasan dan penegakan peraturan. Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk menekan peredaran rokok ilegal,” ujar Imam.

Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa efektivitas pengawasan sangat bergantung pada pemetaan wilayah rawan serta sinergi antarlembaga. Di Kabupaten Cirebon, titik rawan temuan barang ilegal ini terbilang dinamis dan bergeser. Wilayah seperti Kecamatan Beber, Gebang, Arjawinangun, hingga Babakan tercatat pernah mengalami lonjakan temuan dalam periode berbeda seiring fluktuasi pola pergerakan barang dari luar daerah.

Selain pengawasan di tingkat pedagang pasar dan warung klontong, aparat juga menaruh perhatian khusus pada jalur logistik modern. Penindakan pada September 2026 lalu, misalnya, mengungkap bahwa hampir 94.000 batang rokok ilegal diselundupkan memanfaatkan jasa pengiriman ekspedisi. Pola baru ini menuntut petugas memperketat deteksi dini terhadap paket kiriman antarkota sesuai regulasi pemeriksaan yang berlaku.

0 Komentar