CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon menyusun strategi komprehensif guna menanggulangi ancaman pencemaran sungai yang dipicu oleh akumulasi limbah pengolahan batu alam. Langkah terobosan ini dilakukan melalui kombinasi kebijakan mendasar, mulai dari penertiban izin usaha, penyempurnaan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal, hingga penguatan koordinasi lintas daerah bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Persoalan limbah cair dari aktivitas industri penggergajian batu alam yang sering memicu sedimentasi dan pendangkalan sungai kini menjadi fokus perhatian serius jajaran Pemkab Cirebon. Pemerintah daerah tengah mengonsolidasikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk pemetaan dari hulu ke hilir.
Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman, menegaskan bahwa langkah awal penataan dikhususkan pada pendataan serta legalitas usaha para perajin batu alam, terutama yang mengarah pada kawasan sentra Kecamatan Dukupuntang dan sekitarnya.
Baca Juga:Pasca-Insiden Dugaan Keracunan Menu MBG, KBM di Kota Cirebon Kembali Pulih: PGRI Desak EvaluasiPerkuat Kualitas Demokrasi Daerah, Komisi I DPRD Kota Cirebon dan Bawaslu Sepakat Jalin Sinergi Strategis
“Kami sedang berkoordinasi dengan OPD terkait perizinan karena masih ada beberapa perajin yang belum memiliki izin. Mereka juga siap mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku,” ujar Agus pada Selasa (27/10/2026).
Guna mengatasi beban sedimentasi limbah cair di aliran sungai, Pemkab Cirebon bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon mematangkan skema teknis pengolahan limbah. Dua opsi utama yang kini masuk dalam pertimbangan serius adalah skema relokasi kawasan usaha serta pembangunan IPAL komunal terpadu.
Sebagai langkah konkret terdekat, Pemkab Cirebon berencana menyempurnakan fasilitas IPAL komunal yang sebelumnya dibangun secara mandiri oleh swadaya para perajin di beberapa desa sentra, seperti Desa Bobos, Balad, Cangkoak, Cikalahang, Warugede, Warujaya, dan Kepuh. Penyempurnaan teknis tersebut fokus pada pembenahan kolam pengendapan dan pemutakhiran sistem filtrasi, guna memastikan pembuangan air memenuhi baku mutu sebelum dilepas ke badan air.
Agus memberkan bahwa dengan keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), implementasi program penanganan limbah ini akan dijalankan secara bertahap melalui sistem pilot project di beberapa titik prioritas. Hasil evaluasi tahap awal kelak tersebut menjadi acuan dalam perluasan cakupan penanganan.
