CIREBON — Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon mengambil langkah progresif untuk membenahi total tata kelola pembangunan infrastruktur daerah. Tidak ingin lagi terjebak dalam persoalan klasik pengerjaan fisik yang terlambat dan terburu-buru, DPUTR menyiagakan strategi ganda guna menyambut Tahun Anggaran 2027.
Langkah terobosan tersebut difokuskan pada dua instrumen utama: percepatan jadwal proses pengadaan melalui lelang dini yang dijadwalkan mulai bergulir pada Januari 2027, serta penguatan tata kelola data berbasis geospasial lewat inovasi aplikasi SATRIA (Satu Peta Infrastruktur dalam Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Wilayah).
Langkah ganda ini disiapkan sebagai upaya preventif untuk mengakhiri berbagai fenomena minor pembangunan di daerah, mulai dari kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, tenggat waktu pengerjaan yang terdesak menjelang akhir tahun, hingga kebiasaan pengajuan adendum atau perpanjangan waktu kontrak yang minim dasar teknis.
Baca Juga:Tingkatkan Keselamatan Pengendara, Perbaikan Ruas Jalan Babakan–Pabedilan Disambut Positif WargaPemprov Jabar Kerahkan Heli Water Bombing dan 500 Personil untuk Padamkan Karhutla Gunung Ciremai
Kepala DPUTR Kabupaten Cirebon, Sunanto SSTP MSi, menegaskan bahwa percepatan tahapan tender merupakan kunci vital dalam membenahi siklus pembangunan fisik daerah. Menurutnya, tersedianya waktu persiapan yang ideal sejak awal tahun akan memberikan ruang kerja yang proporsional bagi seluruh pihak terkait, baik dalam tahap pengadaan, pengerjaan di lapangan, hingga pengawasan mutu.
“Harapannya, pada 2027 pelaksanaan kegiatan infrastruktur bisa lebih baik dibandingkan 2026, khususnya pekerjaan fisik seperti jalan, jembatan, dan saluran air,” ujar Sunanto dalam kegiatan sosialisasi inovasi SATRIA yang digelar pada Senin (26/10/2026).
Sunanto menjelaskan bahwa evaluasi menyeluruh atas kinerja rekanan maupun kontraktor sepanjang tahun 2026 menjadi bahan pertimbangan mendasar bagi kebijakan baru ini. DPUTR tidak ingin proyek pengerjaan jalan, jembatan, dan saluran irigasi—yang merupakan urat nadi perekonomian masyarakat—dikerjakan secara asal-asalan semata-mata karena kejar tayang menembus batas akhir tahun anggaran.
Melalui percepatan lelang sejak awal Januari 2027, proses penyaringan rekanan penyedia jasa akan berlangsung jauh lebih ketat dan selektif. Pihak dinas dapat memastikan kesiapan dokumen perencanaan dengan lebih matang, sekaligus memperketat pengawasan spesifikasi teknis di lapangan secara lebih terukur.
Di samping itu, DPUTR Kabupaten Cirebon juga memperketat regulasi mengenai pengajuan adendum atau pergeseran nilai dan waktu kontrak. Ke depan, perpanjangan waktu pengerjaan tidak bisa lagi diajukan secara sembarangan. Adendum hanya akan disetujui apabila memiliki alasan hukum yang sah serta argumentasi teknis yang jelas di lapangan, sehingga tidak lagi dijadikan alat untuk menutupi kelemahan perencanaan maupun keterlambatan kinerja kontraktor.
