Dari sudut pandang regulasi cukai, Pelaksana Kantor Bea Cukai Cirebon, Zaenal Arifin, menuturkan bahwa penanganan rokok ilegal ditempuh secara berimbang melalui kombinasi edukasi publik dan tindakan represif. Sosialisasi terus digencarkan agar pedagang memahami konsekuensi hukum serta sanksi denda administrasi hingga pidana sebelum tindakan tegas diambil.
Pendekatan ini terbukti berhasil di beberapa lokasi, di mana pedagang yang pernah dikenai denda administrasi memilih berhenti total menjual rokok ilegal karena kapok. Seluruh barang bukti dari operasi Babakan dan Gebang kini telah diserahkan ke Kantor Bea Cukai Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.
“Harapannya, masyarakat semakin memahami ketentuan yang berlaku dan para pedagang tidak lagi menjual rokok ilegal,” pungkasnya. (dbs/red)
