Berantas Penyakit Masyarakat, Polres Cirebon Kota Sita 442 Botol Miras dari Warung di Lemahwungkuk

Berantas Penyakit Masyarakat, Polres Cirebon Kota Sita 442 Botol Miras dari Warung di Lemahwungkuk
442 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek berhasil disita Satresnarkoba Polres Cirebon Kota dari sebuah warung di kawasan Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, pada Rabu (28/10/2026).
0 Komentar

Lebih lanjut, AKP Shindi mengingatkan para pelaku usaha agar selalu mematuhi peraturan serta aturan hukum yang berlaku terkait penjualan minuman beralkohol, tanpa mengabaikan lingkungan sekitar. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi aktif dan tidak ragu memberikan informasi jika menemukan indikasi penjualan miras ilegal di lingkungannya.

Sinergi antara polisi dan masyarakat merupakan kunci utama. Melalui semangat sinergitas ini, kami mengajak seluruh elemen warga untuk bersama-sama mewujudkan slogan ‘Jaga Baik Cirebon Kota’ demi terciptanya lingkungan yang jauh lebih aman, nyaman, dan tertib,” tutupnya. (dbs/merah)

0 Komentar