Dugaan Korupsi Dana APBDes dan Kompensasi PDAM: Kepala Desa Paniis Kuningan Terancam 20 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi Dana APBDes dan Kompensasi PDAM: Kepala Desa Paniis Kuningan Terancam 20 Tahun Penjara
Konferensi pers Polres Kuningan terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.
0 Komentar

KUNINGAN — Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Kuningan memasuki babak baru. Kepala Desa (Kades) Paniis, Kecamatan Pasawahan, berinisial RA, kini resmi ditahan dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta dana kompensasi pemanfaatan sumber mata air dari PDAM Kota Cirebon dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp530 juta.

Pengusutan perkara ini bermula dari aduan dan laporan masyarakat Desa Paniis yang menaruh kecurigaan atas pengelolaan keuangan desa sejak tahun 2022. Warga menyoroti adanya alokasi anggaran dana kompensasi dari PDAM Kota Cirebon senilai Rp400 juta periode 2021–2022 yang tidak pernah dicatatkan ke dalam kas maupun dokumen resmi APBDes, serta adanya indikasi penyimpangan penggunaan anggaran proyek desa lainnya yang totalnya membengkak hingga Rp530 juta.

Menanggapi penahanan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, membenarkan penetapan status tersangka terhadap oknum kades tersebut. Ia menjelaskan bahwa alokasi dana kompensasi pemanfaatan mata air sejatinya merupakan hak keuangan desa yang wajib disetorkan dan dicatat dalam laporan keuangan resmi.

Baca Juga:Diduga Tercampur Sabun Saat Demo di Jakarta, Produsen Tehbotol Sosro Lakukan Investigasi MenyeluruhKPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum Terkait Kasus Gratifikasi

“Betul, kami telah menerima laporan mengenai penahanan Kepala Desa Paniis oleh penyidik. Dana kompensasi dari PDAM Kota Cirebon itu seharusnya masuk secara transparan ke Kas Desa Paniis dan dicatatkan dalam APBDes untuk pembangunan masyarakat, bukan dikelola secara sepihak,” ujar Deden Kurniawan Sopandi saat memberikan konfirmasi resmi.

Secara terpisah, Camat Pasawahan, Asep Dudi Riyadi, menyatakan pihak kecamatan menghormati penuh proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum. Pihaknya menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada institusi kepolisian dan kejaksaan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Perkara ini merupakan penanganan kasus lama berdasarkan aduan warga. Kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwenang dan mengimbau pelayanan publik bagi warga Desa Paniis tetap berjalan kondusif tanpa terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Asep Dudi Riyadi.

Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Apabila terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam sanksi pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. (dbs/red)

0 Komentar