KABUPATEN CIREBON – Roda Pemerintahan Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, kini resmi berada di bawah kepemimpinan sementara Rumli. Penunjukan Rumli sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kuwu ini dilakukan langsung oleh Camat Pabuaran menyusul diterbitkannya keputusan pimpinan daerah terkait penghentian sementara Kuwu definitif, Tirjo.
Langkah strategi tersebut diambil untuk memastikan menjaga tata kelola pemerintahan di tingkat desa tidak mengalami kekosongan kepemimpinan. Selain itu, kebijakan ini diproyeksikan untuk menjaga agar urusan administrasi serta pelayanan dasar bagi masyarakat Desa Hulubanteng tetap berjalan lancar dan optimal.
Penunjukan Rumli—yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Hulubanteng—secara resmi tertua dalam Keputusan Camat Pabuaran Nomor: 400.10.2.2/Kep.399-Pem/2026 tertanggal 26 Oktober 2026. Penetapan ini sekaligus menjadi landasan operasional formal tatanan di desa tersebut untuk beberapa waktu ke depan.
Baca Juga:DPRD Kota Cirebon Kawal Kasus Dugaan Pengambilan Paksa Balita 1,5 Tahun oleh Pria Mengaku Ayah KandungKemendikdasmen Tuntaskan Revitalisasi 55 Ribu Sekolah dan Naikan Tunjangan Guru
Camat Pabuaran, Eka Yunilistianingsih, menjelaskan bahwa kebijakan penunjukan pelaksana tugas ini merupakan tindak lanjut langsung atas Keputusan Bupati Cirebon Nomor: 400.10.2.2/Kep.616-DPMD/2026 tertanggal 16 Oktober 2026 mengenai penghentian sementara Tirjo dari kejadian sebagai Kuwu Hulubanteng.
Secara regulasi, Eka menegaskan bahwa penetapan pengugasan ini berpedoman kuat pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 33 Peraturan Bupati Cirebon Nomor 155 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu. Rumli dipastikan akan memegang tampuk kepemimpinan sementara hingga habisnya masa berlaku keputusan penghentian Kuwu definitif tersebut.
“Penunjukan Plt Kuwu ini dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan Desa Hulubanteng tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Kami berharap seluruh perangkat desa tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik demi kelancaran pelayanan masyarakat,” ungkap Eka Yunilistianingsih saat memberikan keterangannya.
Meski kini memikul amanat tambahan sebagai pimpinan sementara, Rumli dipastikan tetap menjalankan kewajibannya sebagai Kasi Pemerintahan Desa Hulubanteng. Di sisi lain, untuk menjamin keberlangsungan roda pembangunan dan administrasi desa, Plt Kuwu juga dibekali kewenangan resmi untuk mencairkan serta mengelola bantuan keuangan desa sesuai peraturan yang berlaku.
Ditemui secara terpisah, Plt Kuwu Hulubanteng, Rumli, menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah menjaga stabilitas internal desa serta memastikan iklim kemasyarakatan tetap kondusif selama masa transisi berlangsung. Langkah krusial yang akan mencakup jarak yang mencakup konsolidasi internal dan memperkuat jalur komunikasi horizontal maupun vertikal.
