JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yakni Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor pusat produsen rokok PT Djarum, Rabu (28/10/2026). Langkah penindakan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Upaya paksa penggeledahan ini didasarkan pada penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan lembaga antirasuah tersebut pada Oktober 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan penyidikan yang menyasar fasilitas pelayanan publik kepabeanan serta kantor raksasa industri tembakau tersebut. Menurutnya, penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan barang bukti pendukung untuk memperjelas konstruksi perkara.
Baca Juga:Pemkot Cirebon Posisikan Pemuda Sebagai Mitra Strategis Pembangunan DaerahBupati Imron Dorong Pemuda Kabupaten Cirebon Jadi Garda Terdepan Pembangunan dan Penjaga Persatuan
“Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik melakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum,” kata Budi Prasetyo saat memberikan keterangan resmi di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Saat menyisir Kantor Bea Cukai Kudus, tim penyidik mendatangi tiga gedung operasional utama, yakni Gedung Troso, Gedung Cepu, dan Gedung Colo. Di lokasi tersebut, penyidik meneliti serta mengamankan sejumlah dokumen fisik hingga arsip data digital yang disinyalir berkaitan dengan mekanisme pengawasan dan penetapan cukai.
Secara bersamaan, langkah penggeledahan di kantor PT Djarum memperluas spektrum penelusuran KPK ke ranah industri tembakau swasta. Kendati demikian, pihak KPK belum mengumumkan perincian barang bukti yang disita maupun hasil akhir penyisiran dari kantor perusahaan rokok tersebut.
Lembaga antirasuah itu juga menegaskan bahwa tindakan penggeledahan ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti awal dan belum menunjukkan bukti keterlibatan tindak pidana dari pihak PT Djarum.
Penggeledahan marathon di Kudus ini berkesinambungan dengan langkah KPK sebelumnya. Pada awal Oktober 2026, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua petinggi perusahaan tembakau di Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah terkait dugaan gratifikasi oknum pejabat kepabeanan. Kedua saksi yang diperiksa tersebut adalah Johan Sugiharto (Komisaris PT Karya Putra Prima) dan A. Marwan (perwakilan PR Dua Tiga Jepara).
