Dugaan Korupsi Cukai, KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Sita Uang Tunai

Dugaan Korupsi Cukai, KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Sita Uang Tunai
Petugas KPK menggeledah Kantor Bea Cukai Semarang terkait dugaan korupsi cukai, Jumat (30/10/2026).
0 Komentar

​Sebelumnya, pada tahap awal penyidikan, KPK telah menetapkan tujuh tersangka utama, antara lain mantan Direktur Penyidikan & Penindakan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kasubdit Intel Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando, serta pegawai DJBC Budiman Bayu Prasojo. Selain dari unsur birokrasi, tiga pihak swasta dari PT Blueray—yakni Pemilik John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri—turut dijerat. Beberapa di antara tersangka awal tersebut bahkan telah divonis bersalah di pengadilan.

​Penyidikan terus berkembang hingga menetapkan dua tersangka baru melalui dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terpisah, yaitu Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai Gatot Heroe yang ditahan pada Agustus 2026, serta Dedi Congor.

​”Sehingga sampai dengan saat ini, dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka. Penyidikan perkara ini masih terus berprogres,” pungkas Budi. (dbs/red)

0 Komentar