KPK Geledah Kantor PT Summarecon Bogor, Lanjutan Kasus Suap Blokir HGB

KPK
KPK Geledah Kantor PT Summarecon Bogor
0 Komentar

JABARPUBLISHER.COM – KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor pada Senin (21/9/2026), memperluas penyidikan kasus dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat.

Penggeledahan ini merupakan rangkaian lanjutan setelah sebelumnya KPK menyita uang Rp106,3 miliar — jumlah terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan (OTT) KPK — serta menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penyidik tengah melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor. “Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Baca Juga:Geger! Sesosok Wanita Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Kawasan Suradinaya Cirebon, Polisi Lakukan Olah TKPDPRD Kabupaten Cirebon Sahkan Raperda Data Desa Presisi untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Budi menyatakan penggeledahan masih berlangsung dan KPK akan menjelaskan barang-barang yang disita setelah proses tuntas. “Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,” katanya.Rangkaian Penggeledahan Sebelumnya

Sebelum menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain:

  • Tiga ruang Dirjen Kantor Kementerian ATR/BPN
  • Rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, yang juga menjadi tersangka
  • Kantor Summarecon di Jakarta Timur

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen hingga barang elektronik.

Delapan Tersangka Kasus Suap Blokir HGB Summarecon

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Berikut daftarnya:

  • Lampri (LMP) — Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
  • Sontang Coin Manurung (SON) — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
  • Adrianto Pitojo Adi (ADR) — Direktur Utama (Dirut) Summarecon
  • Arif Sugiyanto (ARF) — Pihak swasta, diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
  • Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) — Pihak swasta, diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
  • Rizal Pahlevi (LEV) — Pihak swasta
  • Erwin (ERW) — Pihak swasta, diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
  • Muhammad Fakhry (MF) — Pihak swasta, diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar, Terbesar dalam Sejarah OTT

Dalam kasus ini, KPK juga menyita uang sebesar Rp106,3 miliar. Jumlah tersebut menjadi yang terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

0 Komentar