PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) akhirnya buka suara soal kasus yang tengah diusut KPK. Manajemen Summarecon mengakui HGB yang menjadi perkara di KPK merupakan milik entitas anak perseroan. Namun, hingga saat ini belum ada perubahan status hukum terhadap sertifikat HGB tersebut.
“SHGB yang sedang diurus tersebut merupakan milik entitas anak perseroan dan sedang dalam proses pemecahan dan sampai saat ini belum ada perubahan status hukum dikarenakan proses pengurusan tersebut masih berjalan,” tulis manajemen Summarecon Agung dikutip dari Keterbukaan Informasi, Rabu (16/9/2026).
Manajemen menyatakan permintaan keterangan awal dari KPK masih berlangsung. SMRA juga memastikan belum ada dampak pemberitaan tersebut terhadap status HGB hingga kegiatan operasional perseroan.
Baca Juga:Geger! Sesosok Wanita Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Kawasan Suradinaya Cirebon, Polisi Lakukan Olah TKPDPRD Kabupaten Cirebon Sahkan Raperda Data Desa Presisi untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
“Sampai saat ini belum ada dampak atas pemberitaan dan/atau proses pemeriksaan tersebut terhadap Perseroan, termasuk terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perseroan,” jelasnya.
Selain Presiden Direktur Perseroan, Direktur SMRA Lydia Tjio, juga turut menjalani pemeriksaan atau dimintai keterangan oleh KPK. Perseroan menyatakan akan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku.
“Sejalan dengan hal tersebut Perseroan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di KPK dan bertindak kooperatif dengan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (red)
