CIREBON — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon bersama Pemerintah Kabupaten Cirebon mengambil langkah strategis dalam membenahi sistem perencanaan pembangunan daerah. Melalui rapat paripurna yang digelar belum lama ini, DPRD secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif.
Pengesahan regulasi anyar ini dilakukan untuk menjawab persoalan klasik pembangunan, khususnya ketimpangan data yang selama ini kerap menghambat ketepatan sasaran program pemerintah, seperti distribusi bantuan sosial dan perumusan kebijakan publik di tingkat akar rumput.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, melalui agenda paripurna tersebut menyampaikan bahwa kehadiran regulasi ini sangat krusial agar arah pembangunan daerah ke depan mampu menjawab persoalan riil di tengah masyarakat. Pembangunan yang dirumuskan harus berbasis pada kondisi yang terukur, faktual, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:Persib Bandung Jadi Motor Utama Kenaikan Koefisien Liga Indonesia di AsiaFantastis! Utang Pinjol di Jawa Barat Tembus Rp23,9 Triliun, Tertinggi di Indonesia
“Melalui regulasi tersebut, DPRD Kabupaten Cirebon berharap pembangunan daerah ke depan semakin mampu menjawab persoalan masyarakat berdasarkan kondisi yang terukur,” ujar Sophi.
Lebih lanjut, regulasi ini juga dirancang untuk memperkuat keterhubungan atau sinkronisasi yang kuat antara kebutuhan riil masyarakat di tingkat desa dan kelurahan dengan kebijakan makro pembangunan di tingkat Kabupaten Cirebon. Dengan basis data yang presisi dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat (partisipatif), pemerintah daerah optimis kualitas pelayanan publik akan meningkat secara signifikan.
“Data merupakan salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Dengan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan diperoleh melalui proses yang partisipatif, Pemerintah daerah akan memiliki dasar yang lebih kuat dalam menentukan kebijakan dan program pembangunan,” tambahnya.
Selain mengesahkan Raperda Data Desa Presisi Partisipatif, sidang paripurna tersebut juga menyetujui pembentukan produk hukum daerah lainnya yang mengatur tahapan penyusunan regulasi secara komprehensif—mulai dari tahap perencanaan, pembahasan, hingga evaluasi.
“DPRD tentu berkepentingan agar kebijakan Pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Data yang baik akan membantu seluruh pihak, termasuk DPRD, dalam melihat kondisi masyarakat dan mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan,” paparnya.
