Langkah ini sekaligus menandai komitmen kuat legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan Kabupaten Cirebon yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
“Yang paling penting setelah Raperda ini disetujui adalah bagaimana implementasinya. Data harus terus diperbarui, dikelola secara terintegrasi, dan digunakan sebagai dasar dalam mengambil kebijakan. Jangan sampai regulasi sudah ada, tetapi data tidak dimanfaatkan secara optimal,” ucapnya.
Sophi Zulfia berharap penerapan sistem pemerintahan berbasis data desa presisi dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan ketepatan perencanaan pembangunan di Kabupaten Cirebon. Untuk mewujudkannya, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, desa, DPRD, dan masyarakat agar data yang dikumpulkan dapat menjadi acuan utama dalam menentukan arah kebijakan.
Baca Juga:Persib Bandung Jadi Motor Utama Kenaikan Koefisien Liga Indonesia di AsiaFantastis! Utang Pinjol di Jawa Barat Tembus Rp23,9 Triliun, Tertinggi di Indonesia
“Harapan kami, regulasi ini dapat menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Cirebon. Data yang akurat harus bermuara pada kebijakan yang tepat dan pelayanan publik yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (adv)
