Negara Rugi Rp17,3 Miliar, Kasus Korupsi BPR Bank Cirebon Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus korupsi BPR Cirebon
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon secara resmi melimpahkan tiga tersangka berikut barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum pada Senin (10/8/2026)
0 Komentar

CIREBON — Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang membelit Perusahaan Daerah (Perumda) BPR Bank Cirebon memasuki babak baru yang semakin krusial. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon secara resmi melimpahkan tiga tersangka berikut barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum pada Senin (10/8/2026), setelah berkas perkara dugaan penyelewengan pencairan kredit tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.

Ketiga tersangka yang diserahkan merupakan mantan pejabat teras bank milik BUMD tersebut, yakni DG (mantan Direktur Utama), AZ (mantan Direktur Operasional), serta ZA (Kepala Bagian Kredit BPR Bank Cirebon). Langkah pelimpahan ini mempertegas komitmen kejaksaan dalam membongkar praktik kecurangan dalam sistem tata kelola keuangan perbankan daerah yang berlangsung cukup lama, yakni kurun waktu 2017 hingga 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika S. Sembiring, S.H., menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti-bukti kuat atas tindakan sistematis para tersangka yang disinyalir mengabaikan asas kehati-hatian perbankan demi kepentingan tertentu.

Baca Juga:Tak Cuma Ganti Rumput, Ini 3 Siasat Matang Persib Sambut babak playoff ACL 2 di GBLARupiah Siap Meroket? Simak 2 Pemicu Utama Penguatan di Tengah Sinyal Konsumen Mulai Lesu

“Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, ketiganya diduga kuat melakukan serangkaian penyimpangan dalam proses pemberian dan pencairan kredit yang sama sekali tidak sesuai dengan prosedur perbankan yang sah,” tegas Roy Andhika saat memberikan keterangan resminya.

Dalam pengungkapan kasus ini, skema kecurangan yang digunakan disinyalir melibatkan modus operandi yang terstruktur. Para tersangka diduga memanfaatkan identitas pegawai maupun debitur, menjalankan proses analisis dan persetujuan kredit secara formalitas (proforma), hingga melakukan pengisian kelengkapan dokumen setelah dana kredit dicairkan. Selain itu, ditemukan pula indikasi kuat penggunaan dana pinjaman yang melenceng jauh dari peruntukan awal.

Guna mengurai kompleksitas perkara dan memperkuat konstruksi hukum, tim penyidik Kejari Kota Cirebon sebelumnya telah memeriksa sedikitnya 72 orang saksi serta melibatkan 2 orang ahli. Berdasarkan audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, praktik culas yang berlangsung selama rentang waktu tujuh tahun tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp17.358.703.318 (Rp17,35 miliar).

Pascapelimpahan tahap II ini, Kejari Kota Cirebon bergerak cepat mempersiapkan dakwaan agar perkara tersebut bisa segera disidangkan.

“Dalam waktu dekat, berkas perkara ketiga tersangka akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung,” pungkas Roy.

0 Komentar