Cetak Pelayan Publik Berintegritas, BKPSDM Kabupaten Cirebon Rampungkan Orientasi 1.970 PPPK

Orientasi PPPK Kab Cirebon
BKPSDM Kabupaten Cirebon secara resmi merampungkan rangkaian Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2026, Kamis (6/8/2026)
0 Komentar

CIREBON — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon secara resmi merampungkan rangkaian Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2026. Penutupan program yang telah berlangsung selama hampir satu bulan penuh ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mencetak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat yang prima.

Kegiatan penutupan yang digelar pada Kamis (6/8/2026) ini menandai tuntasnya masa pembekalan bagi 1.970 tenaga PPPK. Seluruh peserta tersebut merupakan aparatur yang ditugaskan di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun jajaran pemerintahan tingkat kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Adapun pelaksanaan orientasi secara terpusat diselenggarakan di Balai Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Wilayah IV, Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, S.STP., menegaskan bahwa orientasi ini bukanlah sekadar formalitas pengangkatan, melainkan tahapan krusial yang wajib dilalui oleh setiap PPPK. Proses ini dinilai sebagai fondasi utama dalam pengembangan kompetensi aparatur sebelum mereka terjun langsung memberikan pelayanan publik.

Baca Juga:Bidik Penguatan Ekonomi Hingga Desa, Pengurus Forum UMKM Kabupaten Cirebon Resmi DikukuhkanRaih WTP 11 Kali Berturut-turut, DPRD Kabupaten Cirebon Minta Pemkab Bekerja Lebih Nyata

“Orientasi PPPK Tahun 2026 ini kami selenggarakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam regulasi tersebut ditegaskan secara eksplisit bahwa setiap ASN memiliki kewajiban untuk terus mengembangkan kompetensinya secara berkelanjutan. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur di lingkungan Pemkab Cirebon,” tegas Ade Nugroho dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa fondasi pelaksanaan kegiatan ini didukung oleh payung hukum yang kuat dan berjenjang. Selain Undang-Undang ASN, program orientasi ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Regulasi tersebut kemudian diperkuat secara teknis melalui Peraturan Lembaga Administrasi Negara (Perlan) Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur mekanisme khusus tentang pengembangan kompetensi bagi PPPK.

Untuk memastikan seluruh nilai dasar terserap dengan baik, Kepala BKPSDM memaparkan bahwa program ini dibagi ke dalam tiga agenda utama yang dirancang komprehensif. Tahap pertama adalah National Orientation Online Course (NOOC), yang difokuskan pada pengenalan tata kelola pemerintahan dan nilai-nilai dasar ASN. Tahap kedua mencakup pembelajaran mandiri melalui platform e-learning guna memberi ruang bagi peserta untuk mendalami materi secara lebih spesifik dan fleksibel.

0 Komentar